Ingat! Ini Sebab Keanggotaan PWI Anda Gugur

Ingat! Ini Sebab Keanggotaan PWI Anda Gugur
Zulmansyah Sekedang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

PELALAWAN - Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengungkapkan, ketentuan yang baru dalam PD-PRT adalah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.

Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelarasan PD-PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat, dalam acara sosialisasi dengan pengurus dan anggota PWI Kabupaten Pelalawan di Gedung Laksamana Mangkudiraja Komplek Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (16/11/2023).

Zulmanayah juga menyampaikan, ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi Ketua PWI kabupaten/kota. "Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka saat ini syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya," sebut Komisaris Riau Televisi ini.

Kemudian ia melanjutkan,merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.

Zulmansyah Sekedang menjelaskan sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia. 

"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Pelalawan daerah ke tiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.

Disebutkan juga, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman  mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

"Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," ujar Helmi. 

Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD-PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan. 

"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi," sebut Raja Isyam.

Sosialisasi dilakukan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah. (rls)

#RiauKarya.com

Index

Berita Lainnya

Index