Ini Alasan Ketua Komisi 3 DPRD Kuansing Gelar Rapat Tertutup

Ini Alasan Ketua Komisi 3 DPRD Kuansing Gelar Rapat Tertutup
Ketua Komisi 3 DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra SE MSi

KUANSING, - Rapat dengar pendapat (Hearing) antara komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) berlangsung tertutup pada, Selasa (14/11/23). 

Dikatakan Ketua Komisi 3 DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra SE MSi, alasan dirinya melakukan rapat tertutup karena ingin lebih leluasa membahas hal-hal terkait isu-isu yang sensitif. 

"Juga perlu saya sampaikan, bahwa, rapat ini kami buat tertutup karena ada hal-hal sensitif terkait anggaran yang belum disahkan," kata Romi Alfisah Putra. 

Lebih jelas kata Romi, hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kuansing nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kuansing nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD. 

"Dalam pasal 117 ayat 3 disebutkan bahwa, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan rapat," jelas Romi. 

"Itu mengapa rapat mengenai RAPBD 2024 saya lakukan tertutup," jelas Romi lebih lanjut.

Selanjutnya kata Romi, jika rapat atau hearing disepakati tertutup, bukan berarti akses mendapat informasi tertutup juga. "Konfirmasi ke pihak- pihak terkait dapat dilakukan setelah rapat atau hearing selesai," terang Romi. 

Terakhir, Romi menyampaiakan pembahasan dengan kominfo memang perlu kehati-hatian. Karena menurutnya, salah satu kegiatan seperti kerjasama publikasi informasi dengan media massa tahun anggaran 2023 tidak terlaksana hingga kini. 

"Diduga hal itu karena kegiatan yang sama tahun 2022 dilaporkan ke aparat penegak hukum," terang Romi. 

"Untuk membahasnya perlu kehati-hatisn karena masuk ranah hukum. Sementara dewan perlu mempertanyakan tidak terlaksananya kegiatan itu sebagai dasar memutuskan untuk kegiatan itu dalam APBD 2024," pungkas Romi.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index