Kejari Kuansing Menetapkan Dua Mantan Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Hotel Kuansing

Kejari Kuansing Menetapkan Dua Mantan Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Hotel Kuansing
Kejari Kuansing Menetapkan Dua Mantan Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Hotel Kuansing

KUANSING - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp22, 6 Miliar lebih. 

Nurhadi juga menyebut keduanya langsung ditahan di Lapas kelas II Kota Teluk Kuantan. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani.


''Iya benar, keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas kelas II Teluk Kuantan,'' ujar Kajari. 

Kajari juga menyebut, pihaknya beberapa waktu terakhir telah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mencari bukti kuat sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

''Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,'' tegas Nurhadi.


Nurhadi juga menegaskan ke depan tidak tertutup kemungkinan di dalam tahun 2023 ini juga pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru untuk kasus hotel Kuansing ini. 

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Nanti kita infokan ke media,'' pungkas Kajari.
 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index