KUANSING - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp22, 6 Miliar lebih.
Nurhadi juga menyebut keduanya langsung ditahan di Lapas kelas II Kota Teluk Kuantan. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani.
''Iya benar, keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas kelas II Teluk Kuantan,'' ujar Kajari.
Kajari juga menyebut, pihaknya beberapa waktu terakhir telah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mencari bukti kuat sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
''Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,'' tegas Nurhadi.
Nurhadi juga menegaskan ke depan tidak tertutup kemungkinan di dalam tahun 2023 ini juga pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru untuk kasus hotel Kuansing ini.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Nanti kita infokan ke media,'' pungkas Kajari.
- Hukrim
- Kuansing
Kejari Kuansing Menetapkan Dua Mantan Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Hotel Kuansing
Roni Mesra
Kamis, 09 November 2023 - 15:30:00 WIB
Kejari Kuansing Menetapkan Dua Mantan Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Hotel Kuansing
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

