Kapolres Kuansing " Tangkap Pemilik Dan Pemodal PETI Di Desa Petai Singingi Hilir

Kapolres Kuansing
Alat Berat Baraktifitas PETI DiDesa Singingi

KUANSING  - Meskipun sudah sering di beritakan oleh awak Media dari berbagai temuan di lapangan Kegiatan Ilegal Penambangan Emas Tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, sepertinya tidak membuat Pelaku dan Pemodal sampai saat ini merasa  ada tanda-tanda jera dan kapok, bahkan  kucing-kucingan dengan APH dan Wartawan dengan cara berpindah-pindah Lokasi atau lahan hingga mencari lokasi yang sulit untuk di jangkau oleh kendaraan. 

Seperti halnya hari ini Sabtu (24/6 2023) kembali Terpantau dari awak media Riaukarya.com  Dua Unit Alat Berat berjenis Excavator berwarna Kuning bermerek SANY sedang beraktifitas di lokasi Penambangan emas Tanpa Izin di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.


Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas Dua unit alat berat jenis Excavator berwarna kuning bermerek SANY sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal. 

Untuk melengkapi pemberitaan, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat tersebut  kepada salah seorang pekerja dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah Andre berdomisili di Desa Petai 



“Yang punya alat berat ini Andre, baru siang ini alat tersebut masuk belum lama abang-abang  dan kakak juga masuk  kami hanya pekerja di sini,  kami tidak tau apa-apa  ujar salah seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan namanya.


Ketika di minta tanggapan dari salah satu LSM Permata Kuansing  Junaidi Apandi mengatakan, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan hutan dan Perkebunan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang. 

Untuk itu, Junaidi Apandi  meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari penambangan emas ilegal di Desa Petai segera ditangkap. 

“Sebenarnya mereka tahu dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan hutan, tapi mereka para cukong yang berduit, dan mementingkan keuntungan pribadi mereka tetap membandel. Untuk itu Kita minta Aparat Penegak Hukum lebih serius lagi menghentikan aktivitas ini,” katanya 

Selain itu, aktifitas  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Junaidi 

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” tegasnya. 

“Untuk itu, kepada Kapolres Kuansing  dan Kapolsek Singingi Hilir agar dapat Penegak Hukum untuk kembali tindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing khususnya di wilayah Desa Petai kecamatan Singingi Hilir bila perlu tangkap pelaku dan pemodalnya bila perlu sita Alat berat mereka pangkas Junaidi Apandi. 

Saat di konfermasikan terkait dari dugaan Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) Di Desa Petai wilayah hukum Polsek Singingi hilir Akp Agus susanto S.H, M.H, melalui pesan Singkatnya Whatt Shapp tidak ada jawaban sampai berita ini di publikasikan

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index