KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik berinisial FK (26) yang diketahui terjadi di Link. II Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (06/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menuturkan "bahwa penangkapan berawal dari informasi FK (26) berada di daerah Muara Lembu dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan dan Anggota Opsnal untuk menjemput FK di Muara Lembu yang sudah berada di Polsek Singingi dan sudah diamankan oleh Kapolsek Singingi IPTU Ridwan Butar Butar, S.H.,M.H dan selanjutnya Tim Opsnal membawa FK ke Polres Kuansing untuk diamankan diproses hukum, " ungkap AKP Linter.
"Pengungkapan aksi bejat FK (26) berawal dari korban DA (17) sedang berada didalam rumah dan ditanya oleh pelapor (NW) ada apa dan korban tidak menjawab lalu dijawab oleh teman korban (S) bahwa Korban (DA), foto-foto seksinya disebarkan oleh FK lewat IG karena Korban (DA) tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan lalu memposting foto-foto Korban lewat media Online berbentuk IG, atas kejadian tersebut Terlapor dan Korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan, " jelas AKP Linter.
"Barang bukti tersangka DA diamankan 1 (satu) unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto Korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan Video Call Sek terhadap korban dan DA dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), " tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
- Hukrim
- Kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Pornografi dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Roni Mesra
Rabu, 07 Juni 2023 - 13:10:26 WIB
Pelaku Tindak Pidana Potnografi
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24:07 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

