Anggota DPRD Kuansing Dilaporkan Ke Polisi Kasus Dugaan Pengancaman

Anggota DPRD Kuansing Dilaporkan Ke Polisi Kasus Dugaan Pengancaman
KPH Kuansing Saat Melaporkan Anggota DPRD Kuansing Ke Kapolres Kuansing

KUANSING - Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra (AP), dilaporkan ke Polres Kuansing oleh Abriman Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, terkait kasus dugaan pengancaman dan menghalang halangi kerja petugas. 

Laporan ini diregister Polres Kuansing dengan surat laporan nomor LP/B/B4/V/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2023. 

Penasehat Hukum Abriman, Adil Muliadi, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Anggota DPRD Kuansing AP (Aldiko Putra) itu karena pihaknya terganggu dan merasa di intimidasi saat melakukan penindakan hukum di wilayah Desa Sei Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan. 



"Saat ingin melakukan proses tindakan aktivitas di kawasan hutan dan dilakukan penyitaan alat berat, klien kita dihadang oleh oknum dewan inisial AP ini," ujarnya, kepada riaukarya.com, Jum'at (19/05/2023). 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum DPRD Kuansing AP ini, sudah termasuk dalam delik obstruction of justice yang diduga dengan sengaja menghalang halangi proses penindakan hukum yang dilakukan oleh kliennya. 

"Untuk sementara ini yang dilaporkan ke polres kuansing cuma satu orang, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa orang yang terlibat," ungkapnya. 

Pihaknya mengapresiasi Polres Kuansing yang langsung merespon dan menerima laporan ini. 

"Kita berharap, Polres Kuansing segera mengambil langkah terhadap laporan yang kita layangkan. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh oknum DPRD Kuansing ini, merugikan klien kita," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, saat dikonfirmasi terkait laporan ini mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada pengacaranya. 

"Kalau mau konfirmasi langsung melalui pengacara saya saja bang," singkatnya. 

Penasehat Hukum Aldiko Putra, Citra Abdillah, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan yang dilayangkan oleh Kepala KPH Singingi, Abriman. 

"Kalau ada pemanggilan dari penyidik Polres Kuansing kita siap memenuhi panggilan itu, dan kami tetap menghormati proses hukum," tegasnya. 

Tidak menutup kemungkinan kata dia, kliennya bakal melaporkan balik tindakan Kepala KPH Singingi Abriman yang melakukan penangkapan dan penahanan, apakah sudah melalui prosedur apa tidaknya. 

Pihaknya akan menkaji dan menganalisa terlebih dahulu terhadap tindakan yang dilakukan oleh kepala KPH Singingi yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap alat berat yang menjadi tangkapan pihak KPH Singingi. 

"Kalau dalam lapran ini kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh klien kita, ini harus bisa dibuktikan dulu. Saat itu, klien kita menanyakan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepala KPH Singingi," kata dia. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, membenarkan adanya laporan dari kepala KPH Singingi, Abriman ke Polres Kuansing. 

"Iya benar, ada laporan masuk dari kepala KPH Singingi hari ini ke Polres Kuansing," singkatnya. 

Kasus ini mencuat berawal ketika Unit Pelaksana Tugas Satuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyita satu unit alat berat eskavator yang sedang merambah kawasan hutan lindung Bukit batabuah di Kabupaten Kuansing, 13 Mei 2023 lalu. 

Selain mengamankan alat berat, UPT-KPH Kuansing juga mengamankan dua orang oknum selaku operator alat berat

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index