Telah berusia 56 tahun, 54 pekerja Kuantan Singingi sudah bisa cairkan manfaat program JHT

Telah berusia 56 tahun, 54 pekerja Kuantan Singingi sudah bisa cairkan manfaat program JHT
Foto petugas BPJS cabang kuantan

KUANSING - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kuantan Singingi Faisal Marianas mengatakan sebanyak 54 peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten itu sudah bisa mencairkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) karena telah berusia 56 tahun.

"Pekerja yang sudah berusia 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT tanpa berhenti dulu atau non aktif data kepesertaannya dan di Kuantan Singingi sekarang ada 54 orang yang bisa mengajukan pencairannya," katanya di Taluk Kuantan, Rabu 03/05/2023.

Dia mengimbau, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya sudah 56 tahun agar segera mengajukan proses pencairan manfaat JHT.

Pengajuan klaim JHT katanya, bisa melalui antiran online, aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Khusus untuk Kuantan Singingi dapat mengajukan klaim di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Taluk Kuantan tepatnya di jalan perintis kemerdekaan nomor 1, simpang tiga taluk kuantan.
Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 4/2022) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-Undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI).

Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan JKK dan atau penyakit akibat kerja dalam program JKK serta JKM. (*)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index