Kemenag Inhu Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 32.500

Kemenag Inhu Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 32.500
Kakan Kemenag Inhu, Drs H. Abdul Kadir
INHU - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Inhu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhu menerbitkan Surat Edaran
Nomor :B-462/Kk.04.1/7/BA.03.2/6/2017, tentang Qimat Zakat Fitrah dan zakat Maal Tahun tahun 1438 H / 2017 M.
 
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Inhu, Drs H. Abdul Kadir mengatakan zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha’ sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
 
Sebagai patokan, Kementerian Agama Inhu telah memantau harga beras pasaran di pasar Rengat pada tanggal 06 Ramadhan 1438 Hijriah/ 01 Juni 2017 Masehi. Hasil pantauan tersebut antara lain beras solok dan anak daro @ 13 ribu x 2,5 kg = Rp32.500 ribu, beras belida dan naroto @ 11 ribu x 2,5 kg = Rp27.500 ribu, beras kampung @ 10 ribu x 2,5 kg = Rp25 ribu, dan yang paling murah yaitu beras bulog @ 8 ribu x 2,5 kg = Rp20 ribu.
 
Abdul Kadir juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan edaran qimat zakat tersebut tertanggal 2 Juni 2017 ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dan selanjutnya KUA masing-masing kecamatan dapat menyebarluaskan ke pengurus masjid dan mushala diwilayah kerjanya masing-masing.
 
Pria yang dikenal ramah ini juga berharap  kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Inhu, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut paling lambat pada H + 10 hari raya Idul Fitri kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
 
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil Qimat Zakat Fitrah tahun ini, bisa diambil langsung ke Kantor Kementerian Agama Inhu, di bagian Seksi Penyelenggara Syari’ah, atau bisa juga ke KUA di masing-masing kecamatan," pungkasnya. (fer)
 

Berita Lainnya

Index