Muhammadiyah akan melawan jika Amien Rais dikriminalisasi KPK

Muhammadiyah akan melawan jika Amien Rais dikriminalisasi KPK
Hanafi Rais / foto: net
weRiau.com - Ormas keagamaan Muhammadiyah akan melawan apabila mantan ketua umumnya, Amien Rais, dikriminalisasi oleh KPK.
 
Politisi PAN, Hanafi Rais, menilai sinyalemen kemarahan Muhammadiyah sudah ditandai dengan pernyataan keras mantan Ketua PP MUhammadiyah, Din Syamsuddin.
 
"Pak Din salah satunya kan komentarnya jelas. KPK seolah-olah menjadi rangkaian dari aparat yang menyasar para alumni 212. Instrumennya adalah polisi yang menangkapi tokoh 212. Sekarang instrumen lain yang dipakai adalah KPK. Nah kemudian Pak Din menyatakan ini bisa lebih politis dan disayangkan. Saya pikir, sinyalemen Pak Din sebagai tokoh besar Muhammdiyah saya kira itu mewakili suara warga Muhammadiyah," kata Hanafi Rais di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.
 
Kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, Amien Rais melahirkan era Reformasi dan yang melahirkan pertama kali konsep anti-KKN sehingga melahirkan KPK.
 
"Kok kemudian KPK sendiri yang gak bisa menjaga amanat reformasi itu," ujar Hanafi, sebagaimana dikutip dari rimanews.
 
Sebelumnya, mantan ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyesalkan Jaksa Penuntut Umum KPK mengkaitkan Muhammadiyah dengan tudingan aliran dana ke Amien Rais dari dari Mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
 
Selain pembunuhan karakter terhadap Amien, tudingan tersebut berpotensi merusak citra Muhammadiyah. Din menilai, terhadap kasus-kasus lain, KPK tidak pernah mengkaitkan terduga dengan nama organisasi.
 
"Tidak ada bukti dan fakta bahwa Ibu Siti Fadilah pernah memberi/mentransfer dana kepada Amien Rais. Juga, mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan, sangat tidak etis," kata Din di Jakarta, Senin (05/06/2017).
 
Atas tudingan tersebut, Din meminta KPK bertanggung jawab. Katanya, kalau enggan bertanggung jawab, KPK sangat patut diduga bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini.
 
"Saya.memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya selama ini. Selain itu, KPK juga menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh KPK tidak berani mengurus korupsi korporasi. Juga kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras seperti ditutup-tutupi oleh KPK, walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan," kata Din menambahkan.
 
Begitu juga banyak kasus-kasus besar yang cenderung dipetisikan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti skandal BLBI, Hambalang, atau eKTP.
 
"Kita menunggu keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus tadi termasuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, Century dan untuk memeriksa atau menyadap pejabat-pejabat yang disebut korup.
 
Oleh karena itu, ia berharap supaya KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak terrtentu apalagi untuk menghabisi lawan-lawan politiknya.
 
"Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk  itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu," pungkasnya.
 
Pada Rabu (31/5), Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyebut Amien menerima aliran dana dari mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, sebesar Rp 600 juta pada tahun 2007 terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes).
 
Tudingan yang menjadi viral di media sosial tersebut dibantah oleh Amien. Menurutnya, aliran dana Rp 600 Juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya sekitar tanggal 15 Januari sampai 13 Agustus 2007.
 
"Saya langsung follow-up dengan menanyakan pada sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki," ujar Amien saat juma pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (02/05).
 
Amin juga menegaskan bahwa pada waktu itu, Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasionalnya supaya tidak membebani pihak lain. (rac)

Berita Lainnya

Index