TiM Polsek Rupat Berhasil Menangkap PMI Yang Pulang Dari Malaysia Di Pantai Makruh.

TiM Polsek Rupat Berhasil Menangkap PMI Yang Pulang Dari Malaysia Di Pantai Makruh.
TiM Polsek Rupat Berhasil Menangkap PMI Yang Pulang Dari Malaysia Di Pantai Makruh.

BENGKALIS - Tim Reskrim Polsek Rupat berhasil mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang. Tekong bernama Ekal (30) yang membawa pulang 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen dari Malaysia ke Indonesia tersebut, ditangkap di sebuah rumah yang tidak jauh dari Pantai Makeruh di Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, pada hari Kamis (6/4/2023) sekitar jam 3 subuh.



Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza yang didampingi Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo dan Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo kepada media melalui siaran persnya pada Kamis (6/4/2023) sekitar jam 11 malam.


Diterangkan Kasat Reskrim, tindak pidana perdagangan orang ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat kepada personil Polsek Rupat yang mengatakan, subuh hari di Pantai Makeruh Rupat akan ada turun Pekerja Migran Indonesia tanpa dokumen dari Malaysia. 

"Kamis (5/4/2023) jam 11 malam personil Polsek Rupat menerima informasi adanya PMI akan turun di Pantai Makeruh. Mendengar itu, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan personilnya untuk  bergerak. Dan jam 3 subuh, unit Reskrim Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang Tekong bernama Ekal yang membawa 21 orang PMI pulang dari Malaysia", terang Reza.


Diantara 21 orang PMI tersebut, kata Reza, ada 4 orang PMI yang dijadikan Saksi atas pekerjaan Ekal sebagai Tekong Speedboat, yaitu Marzuki, Nofra Rahmawati, Sayana Rofik dan Mesno. 

Ekal mengatakan dirinya tidak bekerja sendiri dalam membawa PMI pulang dari Malaysia, namun dia ditemani 2 orang Anak Buah Kapal (ABK). Saat penyergapan, kedua ABK inisial U dan R berada di dalam kapal Speedboat yang posisinya masuk ke dalam anak sungai. Diduga kedua ABK tersebut melarikan diri ke dalam hutan bakau disamping anak sungai, kini kedua ABK tersebut masih dalam pengejaran Polisi (DPO). 

"Saat ini kita sudah mengamankan tersangka bersama 1 Speedboat bermesin 2 mesin merk yamaha 200 PK lengkap dengan kunci mesinnya", terang Kasat. 

Setelah diperiksa, ternyata 21 orang PMI tersebut berasal dari Sumatera Barat 5 orang, dari Bengkulu 3 orang, dari Sumatera Utara 3 orang, dari Jawa Barat 3 orang, dari Jawa Timur 2 orang dan dari Aceh 1 orang. Dan 3 diantara PMI dari Sumatera Barat tersebut merupakan anak dibawah umur. 

"Kini perkara ini ditangani oleh Polsek Rupat dan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya", kata Reza. 

Untuk ancaman hukumannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 dan 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 120 ayat 1 UU RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pekerjaan ini karena disuruh atau diperintah J (DPO) dengan upah sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia) Rp.9.000.000. Ekal juga mengaku, sudah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 dengan tidak memiliki dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia)

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index