Hore ..!! THR PNS dan Pensiun Ke-13 Cair Paling Lambat 20 Juni

Hore ..!! THR PNS dan Pensiun Ke-13 Cair Paling Lambat 20 Juni
Ilustrasi
weRiau.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun ke-13 paling lambat dicairkan pada 20 Juni mendatang. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR, pensiun ke-13, dan gaji ke-13.
 
Jika sesuai jadwal, Surat Pemberitahuan Membayar (SPM) untuk THR 2017 dijadwalkan pada 14-20 Juni 2017, SPM untuk pensiun ke-13 dijadwalkan pada 15-20 juni 2017. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR dan pensiun ke-13 tersebut pun dijadwalkan paling lambat 20 Juni 2017.
 
"THR direncanakan akan dicairkan pada minggu kedua bulan juni, sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada minggu kedua bulan Juli," ujar Marwanto sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/6/2017).
 
Marwanto menjelaskan, SPM THR sedianya diajukan oleh satuan kerja (satker). Untuk itu, pihaknya pun berharap satker-satker segera mengajukan SMP sehinga pihaknya dapat segera memperoses pencairan THR dan pensiun ke-13.
 
"Kami punya satker sekitar 25 ribu satker. Soalnya itu kan THR harus diajukan dulu kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa melakukan proses pembayaran," terangnya.
 
Adapun THR yang diberikan akan setara dengan gaji pokok PNS, sedangkan pensiun ke-13 setara dengan pensiun pokok yang diterima pensiunan. Sementara itu, gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok dan tunjangan.
 
Per 31 Mei lalu, draft Rancangan PP (RPP) masih berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk permintaan paraf dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Setelah diparaf, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Lalu, diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Adapun PP diperkirakan rampung diundangkan pada akhir pekan ini, tanggal 8-9 Juni 2017.
 
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pencairan anggaran untuk THR dan gaji ke-13, ditargetkan rampung bersamaan dengan diundangkannya PP. Lalu, PMK diperkirakan selesai diundangkan pada 12-13 Juni 2017.
 
"PMK kami sedang siapkan secara pararel dengan penyiapan PP. Dengan demikian, diharapkan penyelesaiannya tidak berselang terlalu lama dengan penetapan PP," terang Marwanto.
 
Saat ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp23 triliun guna membayarkan THR 2017, pensiun ke-13, dan gaji ke-13. Anggaran tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp17,9 triliun.
 
Adapun pada tahun lalu, rincian anggaran tersebut terdiri dari anggaran gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun. (rac)
 

Berita Lainnya

Index