Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak

Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak
Ilustrasi
weRiau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
 
Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai batasan-batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Di mana, batasan nilai rekening dibedakan menurut bentuk pelaksanaan perjanjiannya yaitu perjanjian internasional dan perjanjian domestik.
 
"Kalau untuk internasional standarnya kita menggunakan standar yang ditetapkan oleh OECD adalah USD 250.000. Tetapi untuk entitas dalam hal ini wajib dilaporkan sifatnya tidak ada batasan bawah. Jadi untuk entitas berapa pun harus dilaporkan," ujar Menkeu Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
 
Sementara itu, untuk batasan nilai rekening keuangan wajib pajak domestik yang harus dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. "Untuk Indonesia, entitas tanpa batas minimal. Untuk orang pribadi batas saldo adalah Rp 200 juta," jelasnya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan saat ini, total akun yang telah terdaftar di perbankan adalah 2,3 juta akun atau hanya 1,14 persen dari jumlah penabung.
 
"Dalam hal ini, akun tersebut adalah akun wajib pajak yang memiliki saldo setara dan diatas RP 200 juta," pungkasnya. (rac)

Berita Lainnya

Index