Dalam waktu 14 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

Mobil Rokok Sampoerna Dirampok Saat Melintas di Jalan Lintas Timur Seberida, Rp510 Juta Lesap

Mobil Rokok Sampoerna Dirampok Saat Melintas di Jalan Lintas Timur Seberida, Rp510 Juta Lesap
Salah seorang pelaku saat ditangkap
INHU - Mantap, kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu bersama Jajaran Polsek Seberida berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka perampokan mobil box L300 BM 8843 TS milik PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Lintas Timur, Dusun Sei Arang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Jum'at (2/6/2017) sekira pukul 18.10 WIB.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra mengatakan bahwa korbannya adalah Yudi Kumala Awang (36 tahun), Rudianto (38 tahun) dan Ahamd Faisal Hutagalung (38 tahun), ketiganya adalah karyawan PT HM Sampoerna yang berada di dalam mobil box L300 tersebut.
 
Kronologis kejadiannya, pada hari Jum'at (2/6/2017) sekira pukul 18.10 WIB di Jalan Lintas Timur Dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida pada saat karyawan dalam perjalanan pulang menuju ke kantor yang bertempat di Air Molek tiba-tiba diperjalanan diberhentikan oleh 2  orang yang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor satria FU dengan nomor polisi BM 6811. 
 
Kemudian pelaku tiba-tiba memepet  mobil dari samping kanan sambil mengetok kaca samping  sopir yang dalam kecepatan 60 kilo meter perjam. Setelah itu sopir berhenti dan sempat mengatrekkan mobilnya.
 
Kemudian kedua pelaku memakai helem dan  masuk kedalam mobil satu  dari samping kiri dan satu dari samping kanan menurut pengakuan sopir pelaku mengancam dengan berkata "Minta uang minta uang,cepat cepat, kubunuh nanti" lalu Sopir turun dari belakang tersangka menuju belakang mobil dan pelaku mengikuti dibelakangnya sambil mengancam dengan pisau sepanjang 30 CM, selanjutnya sopir  membuka Box dan menyerahkan uang yang ada di brankas dan  barang milik mereka berupa 1 unit Handphone Samsung A5, 1 unit HandPhone BlackBerry, uang dalam dompet sekitar Rp 900 ribu dan isi brangkas berupa uang tunai senilai Rp500 juta, lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Belilas.
 
Adapun pelaku dengan ciri ciri sebagai berikut, pelaku pertama: badan kurus, memakai jacket warna hitam dengan baju kaos dalam putih, memakai helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam.
 
Sedangkan pelaku kedua: badan sedang, memakai jacket warna hitam, memakai helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam. 
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp510 juta dan melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Baur Humas.
 
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Inhu bersama jajaran Polsek Seberida langsung bergerak cepat dan setelah dilakukan introgasi atau pendalaman terhadap sopir yang mengaku tidak ada diancam pakai senjata api akan tetapi hanya diancam dengan sebuah pisau sepanjang 30 Cm.
 
Lalu, hanya kurang dari 24 Jam Tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu beserta Polsek Seberida pada hari Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, SIK telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku perampokan tersebut.
 
Adapun identitas 3 orang pelaku adalah:
1. Fetra Yenes alias Ipat, (30 tahun) alamat Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
 
2. Rudianto Habibullah alias Rudi (34 tahun), seorang Sopir mobil box L300 PT HM Sampoerna Tbk sekaligus otak pelaku, warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
 
3. Rio Putra alias Rio (24 tahun) warga Penghijauan Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
 
Kronologis penangkapannya, pada hari Jumat (2/6/2017) sekira Juni 2017 sekira pukul 18.10 WIB setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa otak pelaku adalah Sopir dari pembawa uang dari hasil penjualan rokok tersebut.
 
Dari pengakuan sopir dilakukan penangkapan dirumah pelaku yang bernama Rio di Tugu Elang Pulai Kecamayan Pangean, Kabupaten Kuansing dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilakukan kembali penangkapan dirumah pelaku bernama Petra Yenes yang tinggal di Banjar Benai Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
 
Dari hasil penangkapan para pelaku ditemukan barang bukti berupa:    
                           
1. Uang sebanyak Rp. 314.060.000,-  
                                                                                     
2. Dua kantong plastik uang Rp 102.652.000,- yang dibuang oleh Ahmad Faisal Hutagalung di pinggir Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai yang berjarak sekira 300 meter dari Polsek Seberida karena takut ketahuan melanggar SOP perusahaan yakni tidak menyimpan uang dalam brankas.  
   
3. Sepeda motor Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku.         
 
4. Jaket warna coklat.  
 
5. helm warna putih.    
     
6). HP blackberry Gemini putih
 
7). HP Nokia merah 
 
Total uang yang berhasil diamankan Rp 416.712.000. "Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Baur Humas. (fer)
 

Berita Lainnya

Index