KUANSING - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, beserta AIPTU M.Donal, AIPDA Devi Asnadi, BRIPKA Rieki, SH, BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M.Arief dan BRIPTU Abdi Karta, SH.
Penangkapan dilakukan Selasa (21/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua tersangka itu yakni DA (29) alamat Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan tersangka RS (34) alamat Desa Logas, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka DA (29) dan RS (34) berupa 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus plastik warna biru merk Aqua dengan berat lebih kurang 2,63 (dua koma enam tiga) gram, 1 (satu) unit Hp android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing mendapatkan informasi pada Selasa (21/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di wilayah Desa Logas Kecamatan Singingi telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Singingi langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas Riduan.
"Kemudian personil Polsek Singingi langsung menuju ke TKP, dan sekira jam 16.30 wib Unit reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap DA (29) dan RS (34) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang selanjutnya 2 (orang) tersebut di bawah ke Polsek Singingi guna penyelidikan lebih lanjut, " pungkas Kapolsek Singingi.
"Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Riduan.
"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Riduan mengakhiri keterangannya.
- Hukrim
- Kuansing
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diringkus Personil Polsek Singingi
Roni Mesra
Selasa, 21 Februari 2023 - 21:45:00 WIB
Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 20:07:39 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

