KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (26/01/2023) sekira pukul 13.45 WIB.
Pelaku berinisial DM (27) warga Dusun Sungai Kembar RT.001 RW 002 Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diringkus disebuah warung di Desa Sitorajo Kari, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H, menjelaskan, "kronologi berawal saat W mendapat informasi dari grup ronda whatsapp bahwa ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke lokasi cruiser di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB didapat kembali informasi bahwa mobil yang di curigai tersebut sudah arah keluar dari lokasi, W dan L melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut yang dicurigai mencuri Besi Culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu) dan memberhentikan mobil tersebut yang berisikan 2 (dua) orang laki - laki yang berinisia BLG dan DM di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, "
Kemudian kedua oang tersebut berusaha melarikan diri dengan mobil tersebut dan setibanya di simpang perumahan Graha Kelurahan Sungai Jering, W dan L berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama BLG sekira pukul 13.45 WIB, setelah dilakukan introgasi kepada BLG mengaku telah mencuri 1 (satu) unit Besi Culbin yang dibawanya dengan mobil Pick Up tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologis Penangkapan bermula Pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2023 jam 19.3O Wib, Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa DM (27) pelaku pencurian 1 (satu) unit besi culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 13.45 Wib di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sedang berada di desa sitorajo Kari.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H, memerintahkan Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, pada jam 22.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim yakni Aipda Sandi Kurniawan, Aipda Frengky Tampubolon, Bripka Bonari Syahputra dan Bripda Memed Ali Akja melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian berinisial DM (27) disebuah warung didesa Sitorajo Kari, kemudian Opsnal Satreskrim membawa pelaku ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman maksimum hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, " tutup Linter mengakhiri keterangannya
- Hukrim
- Kuansing
Pencuri Besi Culbin Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing
Roni Mesra
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:05:28 WIB
Pelaku pencurian 1 (satu) unit besi culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu)
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 20:07:39 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

