Per 1 Juni 2017, Santunan Korban Lakalantas Naik 100%

Per 1 Juni 2017, Santunan Korban Lakalantas Naik 100%
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau/ foto : bpc
PEKANBARU - Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menaikkan besaran santunan bagi para korban meninggal dunia, cacat tetap serta penggantian biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecekakaan lalu lintas.
 
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Nanok Boedi Tjahjono mengatakan, kenaikan santunan itu sebesar 100% dari sebelumnya, per 1 Juni 2017 ini. Peraturan baru ini menggantikan aturan lama yakni Peraturan Mentri Keuangan 37/PMK.010/2008 dan 36/PMK.010/2008.
 
Kenaikan besaran santunan ini dilakukan karena baiknya kondisi keuangan Jasa Raharja serta kejadian Lakalantas yang cenderung menurun empat tahun terakhir dan pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat.
 
Dia menjelaskan untuk santunan korban kecelakaan meninggal dunia nilai santunan yang akan diberikan berdasarkan aturan baru sebesar Rp 50 juta. "Dibanding nilai santunan yang lama kenaikan yang terjadi sebesar 100%," katanya, Senin (29/5/2017). 
 
Untuk korban cacat tetap berdasarkan aturan sebelumnya maksimal yang diberikan sebesar Rp 25 juta, Saat ini nilai santunan maksimal yang diberikan sebesar Rp 50 juta.
 
Sementara untuk biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 10 juta saat ini maksimal yang diberikan sebesar Rp 20 juta. Selain hal tersebut biaya penggantian penguburan juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 4 juta. Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan lainnya yakni biaya P3K serta penggantian biaya Ambulance.
 
"Meski mengalami kenaikan santunan yang dibayarkan kepada korban, iuran yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dan alat transportasi dan penyedia jasa angkutan tetap sama seperti sebelumnya tanpa ada perubahan," tuturnya.
 
Dengan aturan baru ini juga masyarakat akan lebih diuntungkan, karena jika terlambat tidak dikenai denda flat rate 100 persen dari pembayaran iuran tetapi dirubah dengan cara progresive rate. "Dengan cara ini denda yang ditanggung bagi masyarakat yang telat bayar beberapa hari dibandingkan sebulan dan setahun beda besarannya," ujarnya. (bpc)

Berita Lainnya

Index