KUANSING - Polsek Cerenti menyelesaikan kasus perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice pada Rabu (4/01/2023) sore pukul 16.00 Wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi, Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S. Sos, "kasus KDRT ini terjadi pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi, " ungkapnya.
“KDRT ini dilakukan oleh pria berinisial A (36) terhadap korban DA (20). Korban ini adalah istri dari pelaku. Penganiayaan dilakukan oleh sang suami A (36) dengan menampar bagian pipi kiri DA (20) sebanyak satu kali dan meninju bagian kepala belakang dua kali, hingga korban mengalami luka, merasa sakit,” terang Kapolsek
Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.
Kronologi kejadian dari pelapor DA menceritakan "bermula pada Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB sang suami A pulang kerumah dia bingung seperti mencari sesuatu, kemudian saya bertanya "kenapa bang?" suami saya menjawab tidak urusan kau, saya jawab kembali kalau ada masalah diluar jangan dibawa bawa kerumah, kemudian Suami saya tersebut langsung menampar bagian pipi kiri sebanyak satu kali dan meninju bagian kepala belakang dua kali, " jelas DA.
Kemudian "suami saya lari ke arah dapur untuk mengambil sebilah parang dan saya berteriak keluar sambil berlari dan dilerai lah oleh tetangga sebelah rumah atas kejadian tersebut saya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek cerenti, " tutur DA.
“Pihak korban yaitu DA datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi, di Mapolsek Cerenti, korban dan terlapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.” ujar Irwan.
Bahwa atas kejadian tersebut, masing-masing pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diluar pengadilan dan atas kesepakatan tersebut korban telah mencabut laporannya.
Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.
“Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Irwan, mengakhiri keterangannya.
- Hukrim
- Kuansing
Polsek Cerenti Selesaikan Kasus KDRT melalui Restorative Justice
Roni Mesra
Rabu, 04 Januari 2023 - 21:55:45 WIB
Polsek Cerenti Selesaikan Kasus KDRT melalui Restorative Justice
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

