KUANSING - Aksi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Jumat (9/12/2022), satu unit rakit PETI di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan dan desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Mudik.
"Tadi Siang sekitar pukul 14.00 WIB, Kami Polsek Kuantan Mudik Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing,Dan Selanjutnya saya beserta Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan Pengecekan ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik namun tidak lagi menemukan kapal PETI yang beraktifitas. Dan selanjutnya Kami beserta Personil menyelusuri Aliran Sungai Kuantan didesa Luai Kecamatan Kuantan Mudik dan menemukan 3 (tiga) unit kapal PETI yang sedang beroperasi. Kami dan personil polsek kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah kapal PETI, sedangkan 2 (dua) kapal PETI lainnya berhasil melarilan diri menggunakan mesin pendorong. Terhadap 1 (Satu) Unit Kapal PETI yang berhasil diamankan kemudian dilakukan Penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan, " ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M FADILLAH,SH
Pada saat melakukan penindakan, jelas Ferry, diduga kedatangan mereka diketahui oleh pelaku sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri.
Medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas.
Ia menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan Mudik berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.?“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.
?Kapolsek menambahkan Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. Maka dari itu, dalam UU Nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas UU nmr 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," Tutup Kapolsek
- Hukrim
- Kuansing
Kapolsek Kuantan Mudik Kembali Beraktifitas 1 Dari 3 Rakit Peti Dapat Di Musnahkan 2 Berhasil Kabur
Roni Mesra
Jumat, 09 Desember 2022 - 20:40:44 WIB
Polsek Kuantan Mudik Menertipkan Pelaku PETI
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

