Senilai 5,6 Miliar Barang Ilegal di Musnahkan

Senilai 5,6 Miliar Barang Ilegal di Musnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Indragiri Hilir

 

INHIL - Senilai 5,6 Miliar barang ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/5/2017).

 

Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan yakni Produk hasil tembakau berupa rokok 304 slop, 1850 bungkus dengan total 2.226.320 batang. Mimuman keras golongan A dan C sebanyak 144 kaleng dan 228 botol. Handphone sebanyak 1610 unit dan aksesiris handphone sebanyak 226 pcs, barang elektronik selain handphone sebanyak 638 pcs.

 

Produk makanan dan minuman sebanyak 481 karton, 1503 bag dan 24 case, tkstil sebanyak 20 lusin, 17 karton dan 438 pcs. Barang bekas sebanyak 1501 pkhs serta sepeda, kursi, ban mobil bekas, ban motor, velg, tilam, karpet, dan lainnya.

 

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 5,6 miliyar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 3 miliyar rupiah.

 

Dari periode 2016 - 2017, Bea Cukai Kabupaten Inhil telah melaksanakan 41 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pabean. Serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai.

 

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2016-2017 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan tembusan Direktur Jenderal kekayaan negara (DJKN) tembusan Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.

 

" Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelenggaran undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintahan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri, " Cetus Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Sulaiman.(***)

Berita Lainnya

Index