Sat Res Narkoba Polres Kuansing Mengamankan 1Orang tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Mengamankan 1Orang tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu
Pelaku Penyalahguna Narkotika

KUANSING - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing lagi-lagi mengamankan 1 (orang) orang  laki – laki yang berinisial DH alias P, 36 tahun di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB  

Kepada Riaukarya.com Kapolres Kuansing AKBP Rendra  OKTA DINATA, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkoba di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial DH Als P di rumahnya di Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,"

"Dari hasil penangkapan yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K,M.M, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan temukan pada pelaku yang pada saat itu hendak melarikan diri dari dalam kamar rumahnya  dengan membawa barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang diduga berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan diakui bahwa 11 (sebelas) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik nya yang didapat  dari inisial B di Pekanbaru.

"Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka DH als P adalah 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 67, 46 gr (enam puluh tujuh koma empat puluh enam gram), 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik klip kosong warna bening."

"Terhadap pelaku inisial DH Ald P akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index