Kuasa Hukum Hilyadi Arif Meradang, Hari Ini Laporkan RS AH ke Polda Riau dan BPRS

Kuasa Hukum Hilyadi Arif Meradang, Hari Ini Laporkan RS AH ke Polda Riau dan BPRS
Dedek Gunawan SH, MH. Jum'at (28/10). (CWI)

PEKANBARU - Somasi yang dilayangkan Hilyadi Arif melalui kuasa hukumnya Dedek Gunawan, SH, MH dan partner tentang dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Aulia Hospital U.p dr. RA tak menemui titik terang, menyikapi hal tersebut tim kuasa hukum bereaksi keras dengan melakukan upaya hukum membuat pengaduan ke Polda Riau dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Riau, Jum'at (28/10) pagi.

Kepada Tim Media ini kuasa hukum Hilyadi Arif, Dedek Gunawan SH, MH menyampaikan telah melaporkan ke Polda Riau terkait dugaan malpraktik dan kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien.

"Keluarga pasien yang meninggal dunia juga telah melaporkan RS Aulia Hospital, melalui kami Tim Kuasa Hukumnya ke Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau," ungkap Gunawan (sapaan akrab Dedek Gunawan SH, MH).

Dijelaskan Gunawan, laporan yang sudah kami buat tersebut menurut BPRS Provinsi Riau akan ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan serta investigasi terhadap Rumah sakit Aulia Hospital Pekanbaru serta para dokter yang diduga melakukan malparktik dan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya pasien. "Selain Aulia hospital turut dilaporkan dua orang dokter yang menangani pasien yaitu R A dan Y," terangnya.

Dari laporan tersebut lanjut Gunawan, kami berharap keluarga dari pasien yang meninggal dunia bisa mendapatkan keadilan. "Setelah membuat laporan ke Polda Riau dan BPRS dalam waktu dekat kamj juga akan melaporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta, serta melaporkan ke ombudsman dan juga ke Komisi VIII DPR RI," tuturnya.

Terhadap laporan-laporan yang sudah dibuat Gunawan meminta kepada semua pihak terkhusus kepada media untuk mengawasi dan menghormati prosesnya. "Saya yakin dan percaya bahwa terhadap kasus ini lembaga dan instansi yang terkait bisa objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya terkait dengan laporan yang telah kami buat," pungkas Dedek Gunawan yang beberapa waktu ke depan akan menyandang gelar Doktor.

Terkait laporan dugaan tindak pidana malpraktik dan kelalaian dalam tindakan medis yang mengkibatkan hilangnya nyawa seseorang ke BPRS, Tim media ini berhasil mengkonfirmasi langsung Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau, drg. Aznan Wahyudi yang menyampaikan akan mempelajari dan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pihak pelapor, mengklarifikasi pihak terlapor jika perlu memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.

"Dapat kami sampaikan tupoksi dari BPRS sendiri adalah menjaga hak dan kewajiban baik pasien maupun rumah sakit dan juga memediasi sengketa antara pasien dan rumah sakit, "kami berharap masalah ini  bisa terselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak, dan tidak sampai berproses hukum," tutur Aznan dokter yang dikenal ramah dan responsif kepada para awak media.

Tim media ini mencoba mengkonfirmasi lanjutan kepada pihak RS Aulia Hospital melalui Humasnya, Silvia dengan menggunakan sambungan telpon whatsapp (terdapat tulisan berdering tapi tidak diangkat). Hingga berita ini diturunkan konfirmasi dari pihak RS Aulia Hospital belum bisa didapatkan.(tim)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index