BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Gelar FGD Bahas Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan JK

BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Gelar FGD Bahas Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan JK
FGD BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan bahas Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Kontruksi, Kamis 27/10). (Humas BPJS Ketenagakerjaan Tembilan)

INHIL - BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan menggelar Forum Group Diskusi (FGD) terkait Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Kontruksi (JK) BPJS   Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir (Pelaksanaan Surat Edaran Menteri PUPR RI Nomor 04/SE/M/2022). Kamis (27/10).

Kegiatan FGD digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika, Kepala Kantor Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan,  Sekretaris Daerah Kab. Indragiri Hilir diwakili Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Ir. H. Tengku Juhardi,. MP. Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH., M.HUM.

Koordinator Wilayah 4 Pengawas Ketenagakerjaan Achmad Mulyadi, S.Km., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Indragiri Hilir Diwakili oleh Kasubag UKP Ibu Susilowaty Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Indragiri Hilir Diwakili oleh kasubag Ketatausahaan Bapak H Hamzah Bapak Kepala Dinas Pendidikan  Kab. Indragiri Hilir Diwakili Oleh kasubag Umum Kepegawaian Ibu Nurhayati dan Bendahara bapak Joni Sandra.

Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tengku Juhardi berharap dalam FGD tersebut dapat merumuskan kebijakan dan keputusan strategis dalam bentuk surat imbauan dan risalah rapat sebagai komitmen wujud implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Dimana, BPJS Ketenagakerjaan juga siap terus berkolaborasi dan berkomunikasi secara aktif dengan Pemkab Indragiri Hilir.

"BPJS terus melakukan sosialisasi secara masif lantaran pemahaman masyarakat sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan masih mengganggap BJPS Ketenagakerjaan adalah BPJS Kesehatan,” katanya.

Tengku Juhardi juga meminta seluruh peserta FGD memberikan ide- ide cemerlang agar optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mencapai hasil maksimal. “Kita semua harus terlibat langsung agar tujuan dan maksud instruksi presiden berjalan maksimal. Mari satukan tekad untuk kerjasama solid,” pungkasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Muhammad Ridwan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah berdiri sejak 45 tahun lalu, mulai dari zaman bernama astek, jamsostek dan sekarang BPJS Ketenagakerjaan. FGD adalah langkah konkret bagaimana pemerintah daerah dan BPJS bekerjasama untuk memastikan program BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya dimanfaatkan oleh perkerja di sektor pormal atau penerima upah sekarang bisa dimanfaatkan oleh sektor Kepesertaan Jasa Kontruksi.

Rulli Jaya Santika Selaku Kelapa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat juga menambahkan, dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR RI Nomor 04/SE/M/2022 mengamanatkan bagaimana optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjan benar- benar masif dan benar- benar mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja kontruksi yang ada di indonesia dan terkhusus di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja, saat ini BPJS memiliki lima program yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya.

Rulli juga berharap FGD ini melahirkan regulasi atau kebijakan daerah dalam meningkatkan kerja sama, kampanye dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah- tengah masyarakat.

Dikatakanya, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan  terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan anggota keluarganya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hilir, RINI Triningsih menyebutkan FGD adalah salah satu  kegiatan yang harus didukung secara bersama- sama. Dimana masih ada masyarakat yang belum paham sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melakukan sosialisasi. “Pemerintah sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index