KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.
Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).
Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.
"Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.
"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas," tegas Koko.
- Hukrim
- Kampar
Dua Pelaku Penambang Illegal Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Redaksi
Ahad, 23 Oktober 2022 - 10:15:00 WIB

Tersangka dan barang bukti penambang ilegal ditangkap pada Sabtu (22/10) di Kec. Tapung Kampar. (HUMAS POLRES KAMPAR)
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexInilah Harga Karet di Riau Minggu Ini
16 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Keselamatan LK Satlantas Polres Inhu
Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, 14 Kepsek di Logas Tanah Darat Kuansing Dinonaktifkan Sementara
Pengurus E-Sports Indonesia Inhu Gelar Open Tournament Mobile Legends Bang Bang
Lantik Pengurus IKKS Tualang Siak, Plt Bupati Minta Warga Kuansing Dukung Kebijakan Pemkab Siak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tertibkan PETI Di Desa Gunung Kesiangan, Kapolsek Benai Polres Kuansing Terjun Langsung Ke TKP
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:20:48 Wib Hukrim
Dua Unit Rakit PETI Di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Ditertibkan Polsek Kuantan Hilir
Selasa, 07 Februari 2023 - 17:20:01 Wib Hukrim
Meresahkan Kapolsek Singingi Hilir Bakar Rakit Peti Di Pulau Biduk Desa Koto Baru.
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:00:54 Wib Hukrim
Polsek Kuantan Tengah Di backup Polres Kuansing Melakukan Operasi Penertiban Aktifitas PETI
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:55:49 Wib Hukrim