Ranperda Pilpeng Masuk Tahap Finalisasi Menuju Perda

Ranperda Pilpeng Masuk Tahap Finalisasi Menuju Perda
Ketua Pansus DPRD Rohil Amansyah bersama Kadis PMD Rohil Yandra SIP, MSI memegang hasil rapat finalisasi Ranperda Pilpeng.
ROHIL - Pansus DPRD Rohil menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan dan pengangkatan dan pemberhentian penghulu, sekaligus penandatanganan berita acara tingkat satu.

Rapat digelar bersama Dinas PMD dan LAMR Rohil bertempat di Ruang Rapat DPRD Rohil, Senin (26/9/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Amansyah didampingi anggota Pansus DPRD Rohil, serta dihadiri Wakil Ketua lll DPRD Rohil Hamzah.

Sementara dari pemerintah daerah diwakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Yandra SIP, Kabid Sugianto SAp, Kabag Hukum Setda Rohil Arbaen SH, serta pengurus LAMR Rohil.

Ketua Pansus DPRD Rohil Amansyah mengatakan, hasil pembahasan telah harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Riau. Ada beberapa yang sudah menjadi kesepakatan, kemudian ada beberapa koreksi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham yang sudah disempurnakan.

Selanjutnya jelas Amansyah, hari ini juga dilakukan penandatanganan berita acara tahap pertama terkait dengan Perda perubahan nomor 9, salah satu kalimatnya itu diberikan kewenangan kepada Bagian Hukum Setda agar menyampaikan ke Biro Hukum selama-lamanya tiga hari.

"Kita akan menunggu hasil dari verifikasi Biro Hukum, setelah itu kami akan mintai pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan, karena akhirnya nanti yang memberikan persetujuan itu adalah fraksi," ungkapnya.

Kemudian esensi dari perda tidak ada yang berubah, kearifan lokal dalam bingkai NKRI tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Saya kira dari awal pembahasan kita itu yang berubah hanya satu, salah satu perubahannya harmonisasi di Kantor Kemenkumham Pekanbaru. Kami bersepakat dengan teman-teman Pansus dan pemerintah, ada syarat misalnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai penghulu izin dari atasan," papar Amansyah.

Begitu juga bagi TNI-Polri yang hak konstitusionalnya sebenarnya tidak boleh dipilih dan memilih, tapi dalam pemilihan kepala desa diberikan hak izin atasan.

"Di perda dulu, bagi honor harus mengundurkan diri. Menurut kami ini tidak berkeadilan, karena honor yang menerima pendapatan tidak seberapa dan belum tentu menang sudah berhenti, harus ada keadilan. Di perda ini kita selaraskan semua baik honor yang ditunjuk oleh SK Bupati atau SK OPD itu tetap izin atasan," pungkasnya.

Diterangkan Amansyah, hal ini agar setelah pemilihan tidak berhasil, maka mereka masih diberi kesempatan untuk mengabdi lagi di pemerintahan. Jika ada 100 pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan ada honor yang ikut misalnya tiga orang, berarti ada 300 orang yang akan ikut sebagai calon.

Biasanya kontestan calon ini belum tentu menang, kalau tidak menang mereka masih bisa mengabdi, kalau mereka berhenti maka terjadi tingkat pengangguran baru. Oleh sebab itu, ini harus kita berikan rasa keadilan dan ini sepaham semua.

"Kita, PMD dan Biro Hukum menjadikan honor itu sama kapasitasnya hanya izin atasan. Bagaimana dia mendapatkannya itu tergantung personal masing-masing," ujar Amansyah.

Kadis PMD Rohil Yandra SIP, MSi menyampaikan hal yang sama, bahwa rapat tersebut sudah finalisasi untuk maju ke perda, dan DPRD dalam tiga hari ini menyerahkan ke bagian hukum sebagai pintu dari pemerintah.

"Pada hari ini sudah finalisasi untuk maju ke perda. Oleh karena itu sesuai kewenangan, tentu DPRD dalam tiga hari ini menyerahkan ke bagian hukum sebagai pintu dari pemerintah kabupaten. Kami menunggu kapan itu sampai ke bagian hukum, tentu selanjutnya bagian hukum untuk segera tidak menunda-nunda menyampaikan waktu harmonisasi ke biro hukum Sekda Provinsi Riau. Tentu kita berharap dalam waktu tidak terlalu lama ini Perda sudah final ataupun sudah jadi," kata Kadis PMD Rohil.

Selanjutnya pembahasan anggaran, mudah-mudahan ada titik terang karena sebenarnya ada empat kluster kategori tentang kondisi di 50 kepenghuluan. Dua kepenghuluan memang sudah ada Silpa dana standby, dua kepenghuluan lagi ada dana disiapkan tapi mengurangi Siltap tiga bulan hak-hak dari perangkat. Ada yang sudah menganggarkan untuk Pilpeng ini dan ada juga yang belum sama sekali.

"Kami juga sudah membahas dengan TAPD, kalau memang ini anggaran tersedia maka penjadwalannya kita harapkan dari bupati yang punya wewenang/kebijakan. Kami beserta dewan sudah menyiapkan regulasi perubahan-perubahan untuk kebaikan kedepan agar tidak ada lagi menyisakan persoalan-persoalan setelah Pilpeng," sebutnya.

Dinas PMD Rohil berusaha untuk mengeliminir dan berharap nanti jika Pilpeng digelar tidak ada persoalan gugatan, tidak ada lagi proses panjang yang harus dilalui sehingga menyita waktu baik pejabat yang terpilih ataupun penyelenggara.

Berita Lainnya

Index