KUANSING - Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail bantah berita terkait bahwa dirinya menyebutkan untuk pengurusan Dokumen SKT pada daerah yang di bawah pimpinannya sebesar RP 500 Ribu sesuai di berita yang dimuat oleh salah satu media online tidak benar dan itu sudah merupakan pencemaran nama baik dirinya.
" Ada salah satu wartawan kemarin datang menjumpai saya di kantor dan mempertanyakan berapa sebenarnya untuk pengurusan Sebuah SKT, karena ada pengaduan dari masyarakat , jadi ketika itu sebagai Camat saya menjelaskan untuk pengurusan SKT kita tidak ada pungutan apapun alias gratis, Ujar Sumardi Kail di sebuah warung Ditaluk Kuantan Kamis (8/9 2022) setelah acara HUT Paudi di lapangan Limono,
Untuk pengukuran tentunya anggota saya turun kelapangan dimana lokasi tanah yang akan di ukur tersebut yang di lakukan oleh tenaga Honorer, sementara tenaga honorer yang hendak melakukan pengukuran tersebut sampai saat ini mereka belum menerima gaji, untuk ke Lokasi tentunya mengunakan minyak kendaraan mereka, jadi menurut saya untuk dapat kerjasamanya , ujar Sumardi Kail, intinya tidak ada penetapan punggutan yang disebutkan oleh salah satu media kemarin. Terang Sumardi Kail.
Disitu juga disebutkan bahwa hasil dari pungutan tersebut untuk biaya operasional kantor camat, hal ini jelas mengada-ada dan tidak benar, sementara ada tiga saksi yang mendengarkan dan menyaksikan langsung saat media tersebut menanyakan hal tersebut silahkan tanya sendiri kepada Febri Ashari Putra, Risky Pratama, dan Rizky Arysandi tambah Sumardi Kail
Sampai saat ini dan sudah saya cek di bagian admistrasi belum ada berkas warga Kasang Limau Sundai yang mengajukan permohonan untuk pembuatan Dokumen SKT seperti yang disampaikan oleh media tersebut, jadi kalau memang benar tolong buktikan siapa warga Kasang Limau Sundai tersebut dan mana berkasnya Tambahnya
Di akhir Pembicaraannya Sumardi Kail menyebutkan Hal ini sudah merugikan saya sebagai Camat Hilir Seberang dan pencemaran nama baik, untuk itu kepada wartawan dan media tersebut diharapkan dalam 2 kali 24 jam agar mengklarifikasi berita tersebut dan sekaligus meminta maaf pangkas Sumardi Kail.
Ditempat terpisah Riski Ariady Tenaga Honorer Kabupaten yang memang ditempatkan di Kantor Camat mengatakan Segala yang mengarah dari tuduhan yang ditujukan ke Camat Kuantan Hilir Seberang menangkis semua yang di muat oleh salah satu media tersebut.
"Tidak benar Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail mematokan harga untuk pengurusan SKT di kantor camat itu fitnah, dan murni pencemaran nama baik Camat Kuantan Hilir Seberang, jadi jangan mengada-ada, lagipun berkas yang masuk yang menyebutkan masyarakat Kasang Limau Sundai itu belum ada kami terima sampai saat ini pangkasnya

