DUMAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Senin (08/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dan keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
- Hukrim
- Dumai
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai
Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:10:00 WIB
Tersangka dan barang bukti.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

