DUMAI – Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Siswa SMK Kelas XII pada Minggu (17/07/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, kejadian bermula pada saat Siswa SMK Negeri 3 Dumai tersebut sedang jalan-jalan sore menggunakan sepeda motor kemudian didatangi oleh orang tidak dikenal.
“Kemudian korban menerima pukulan di bagian belakang kepala, sempat melarikan diri tetapi korban tetap mendapatkan pengejaran dan kembali menerima pukulan menggunakan helm di bagian punggung belakang. Akibatnya korban mengalami sakit (luka memar) di wajah tepatnya di bagian pelipis mata bagian sebelah kiri dan jari telunjuk bagian sebelah kanan dan kiri luka, bagian punggung korban juga mengalami luka memar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Hotman Silalahi, S.H, Senin (01/08/2022).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“RZ Alias JL (20) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Sementara rekan lainnya berinisial AG yang turut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga kini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur, tersangka RZ Alias JL (20) telah mengakui bahwa dirinya menyimpan dendam serta emosi karena korban dulu pernah mempunyai masalah dan berkelahi dengan temannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ Alias JL (20) dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.
“Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kapolsek Bukit Kapur AKP Hormat Silalahi, S.H.
- Hukrim
- Dumai
Motif Dendam, Pria Muda Ini Aniaya Pelajar dan Berujung Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:08:00 WIB
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexPenangkapan Pelaku Narkoba di Batang Cenaku, Inhu, Polisi Temukan 45 Bungkus Sabu
Tersambar Petir, Seorang IRT di Inhu Tewas
Sekuriti Puskesmas Di Kuansing Diduga Cabuli Cucu Pasien
Dokter Ungkap Cara Terbaik agar Tinggi Badan Anak Bisa Melebihi Orangtuanya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Penangkapan Pelaku Narkoba di Batang Cenaku, Inhu, Polisi Temukan 45 Bungkus Sabu
Kamis, 25 April 2024 - 21:48:15 Wib Hukrim
Memperkuat Disiplin dan Profesionalisme: Pomau Koopsud I Gelar Bindalwas di Lanud RSA Natuna
Kamis, 25 April 2024 - 19:32:14 Wib Hukrim
Sekuriti Puskesmas Di Kuansing Diduga Cabuli Cucu Pasien
Selasa, 23 April 2024 - 15:46:17 Wib Hukrim
Pemkab Natuna Gelar MTQ Tingkat Kabupaten yang ke XI Tahun 2024 di Masjid Agung
Senin, 22 April 2024 - 08:00:27 Wib Hukrim