DUMAI - Akibat tidak hati hati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Laksamana menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/07/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran tas milik korban yang berisikan barang berharga diletakkannya di dashboard sepeda motor.
“Kejadian berawal saat korban hendak mendatangi penjahit langganannya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Hitam disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (31/07/2022).
Ketika korban Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat warna Biru Putih mengambil tas korban yang berada di dashboard sepeda motornya. Kemudian kedua terlapor melarikan diri ke arah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6158 HG dan 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal yakni supir mobil di Terminal Barang seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selaku penadah, kini supir tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Dumai pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.
- Hukrim
- Dumai
2 Pelaku Jambret IRT di Dumai Diringkus Polisi
Redaksi
Minggu, 31 Juli 2022 - 17:12:00 WIB
Pelaku jambret dan barang bukti.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

