Paripurna DPRD Kuansing Tetap berjalan lancar Di Pimpin Waka 1 Zulhendri

Paripurna DPRD Kuansing Tetap berjalan lancar Di Pimpin Waka 1 Zulhendri
Fhoto Istimewa Riaukarya.com

KUANSING - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam Agenda Penyampaian pidato penghantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah  APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran  2021 Sabtu (30/7 2022) Malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi.

Rapat Paripurna DPRD Kuatan Singingi kali ini Tampa dihadiri oleh Ketua DPRD DR Adam SH.MH dan di pimpin langsung  oleh Waka 1 Zulhendri S, PWK.dan dihadiri dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan yang hadir sebanyak 21 orang.

Agenda kali ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah  Daerah dan yang lebih penting merupakan wujud nyata atas upaya dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat di kabupaten kuantan Singingi.

Pada penyampaian pidato LKPJ Bupati Kuantan Singingi yang di sampaikan oleh PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM diawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah  pasal 65 ayat 1 huruf D bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD,Rancangan  PERDA tentang perubahan APBD dan rancangan  PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada  DPRD untuk Dibahas bersama Terang Suhardiman Amby.

Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah  bahwa pemerintah wajib  daerah wajib menyampaikan  Rancangan peraturan  daerah  (PERDA) tentang Pertanggungjawaban   pelaksanaan  APBD kepada DPRD dengan melampirkan LKPJ yang telah di periksa dan diaudit BPK RI paling lambat 6 Bula  setelah tahu  anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lama 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan  keuangan  pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh BPK RI dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2022 ulas Suhardiman Amby.

Pada tahun 2021 pendapatan  Ditargetkan sebesar Rp.1.401.383.714.230.00 teralisasi  sebesar Rp.1.347.161.271.589.96 atau sebesar 96.13%.

Sementara dari transperan dari pemerintah pusat  dana perimbangan  pada tahun  anggaran 2021 sebesar Rp.916.812.554.517.00 terealisasi sebesar Rp.891.660.715.337.00atau sebesar 97,26%.jelas Suhardiman Amby.

Turut Menghadiri Sekretaris Daerah Kuantan Singingi , Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kapolres Kuansing , Danramil, camat Para Kabag dan tamu Undangan Lainnya.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index