Persiapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Persiapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU Kuansing menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Gedung KPU Kuansing, Jum'at (29/07/2022)

KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi  menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Gedung KPU Kabupaten Kuantan Singingi , Jum'at (29/07/2022). Pagi

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi  Irwan Yuhendi., ST  saat memberikan sambutan di sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Aula KPU Kuantan Singingi  , Jum'at (29/07/2022).

Irwan Yuhendi., ST  mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sekali untuk memberikan informasi yang luas ke masyarakat terhadap tahapan pemilu 2024 dan memberikan informasi ke parpol tentang proses teknis pendaftaran parpol, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Di antaranya adalah partai lama yang sudah mempunyai kursi di DPR ini sekarang tidak di verifikasi faktual, tapi cukup verifikasi administrasi. Tapi, untuk partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR dan partai baru ini ada verifikasi administrasi dan faktual ini yang baru," kata Ahdanan divisi teknis KPU Kabupaten Kuantan Singingi


Kemudian untuk pendaftaran partai politik semua terpusat pada KPU RI, dengan menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Partai politik sudah diberikan bimtek oleh KPU RI terkait PKPU nomor 4 tahun 2022, dan harapannya parpol itu sudah memberikan bimtek seluruh jajarannya," imbuhnya.

Wigati Iswandhiari., ST., MM  Divisi Parmas  mengungkapkan, untuk tahapan-tahapan pemilu 2024 tidak ada perbedaan, kalau melihat di PKPU nomor 3 2022 tahapan itu memang yang diatur hanya tahapan-tahapan yang besar.

Akan tetapi, untuk tahapan-tahapan , seperti requirement badan Adhoc itu belum tertulis secara rijit di PKPU 3

"Kalau tahapan pemilu sendiri yaitu, pendaftaran partai politik dimulai Senin  (01/08/2022) hingga Minggu (14/08/2022)," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, untuk saat ini jumlah parpol di Kabupaten Kuantan Singingi  ada 16 parpol di tahun 2019

Adapun Perwakilan Parpol Yang Hadir di Gedung KPU Kuantan Singingi antaralain 
Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat , Partai Buruh, Partai Golkar,  Partai PKS, Partai Nasdem Dan Partai PAN. " Tutupnya

 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index