Hanya 5 Jam, Tim Gakkum Sat Polair Polres Dumai Amankan Pencuri Pompong

Hanya 5 Jam, Tim Gakkum Sat Polair Polres Dumai Amankan Pencuri Pompong
Pelaku pencurian pompong dan barang bukti.

DUMAI – Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku pencurian sampan kayu (pompong) yang dilaporkan telah hilang pada Kamis (21/07/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB di perairan kolam bandar depan Pos Lanal Kecamatan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota. 

Tak butuh waktu lama, 5 jam setelah dilaporkan Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan SR (26) di wilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi Kasat Polair Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, S.H menjelaskan SR (26) berhasil diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Jajaran Polda Riau saat sedang tertidur didalam sampan kayu (pompong) hasil curiannya saat sedang ditambatkan diwilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (26) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Minggu (24/07/2022). 

Sementara korban yang diketahui bernama Usman, mengaku sangat berterimakasih dan mengapresiasi aksi cepat tanggap Polres Dumai khususnya Sat Polairud Polres Dumai. 

"Sampan kayu (pompong) tersebut awalnya kami ketahui telah hilang sejak Rabu (20/07/2022) pagi sekira pukul 07.30 WIB, setelah seharian berusaha mencari hingga Kamis (21/07/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB kami laporkan kepada Sat Polairud Polres Dumai. Alhamdulillah 5 jam setelah kami laporkan, sampan kayu (pompong) berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan berterimakasih atas kesigapan bapak-bapak polisi," ungkap Usman penuh syukur.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index