DUMAI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, Kamis (14/07/2022). Penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap mengatakan komplotan pelaku terdiri dari empat orang pria. Masing-masing berinisial, RH alias RK (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian IS Alias RB (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ Alias DF (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM Alias RN (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, pengungkapan bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH alias RK (21) yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali diwilayah hukum Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.
“Pada aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pertama RH Alias RK (21) melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH Alias RK (21) bersama IS Alias RB (18), aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ Alias DF (20) yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM Alias RN (20),” jelas AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Iptu Dodi Yuskal, S.Ap, Sabtu (16/07/2022).
Keempatnya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Hitam serta 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf Y yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra hasil curian telah dijual pelaku kepada AG yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini keempatnya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.
- Hukrim
- Dumai
Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bukit Kapur, 3 Motor Hasil Curian Diamankan
Redaksi
Sabtu, 16 Juli 2022 - 16:09:00 WIB
Para tersangka dan barang bukti.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

