Kemenangan Indra Muchlis Adnan Menjadi Kemenangan Praperadilan ke 4 Rizki Poliang

Kemenangan Indra Muchlis Adnan Menjadi Kemenangan Praperadilan ke 4 Rizki Poliang
Rizki JP. Poliang, SH, MH Dalam Persidangan Praperadilan PN Pengadilan Tembilahan

INHIL - Tersangka dugaan kasus korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) pada tahun 2004 silam, Indra Muchlis Adnan (IMA) menang melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Tembilahan, Senin (11/7/2022).

Dalam sidang yang berlangsung dengan tatap muka ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan yang merupakan mantan Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan Kejari Inhil gugur. Dalam sidang praperadilan itu, hakim mengabulkan permohonan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Surat Penetapan tersangka Kejari Inhil No : Tap 02/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Inhil No : 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
7. Menolak Petitum Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sidang putusan praperadilan yang digelar secara terbuka ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim Kejari Inhil.

Tim Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Rizki JP. Poliang, SH, MH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.

"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Rizki JP. Poliang, SH, MH , usai sidang putusan Prapid tersebut. Dan Ini adalah kemenangan Praperadilan Yang Ke Empat ( 4 ) nya

Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.

Ditambahkan,  Tim Kuasa Hukum
Rizki JP. Poliang, SH, MH  menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.

"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaiman tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya

Di tempat yang sama, Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).

Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.

"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index