KAMPAR - Polsek Siak Hulu melaksanakan Press Release, terhadap kasus pencabulan anak-anak di bawah umur. Terungkap pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu, Senin (4/7/22) sekira pukul 10.20 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan di teras Polsek Siak Hulu yang dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik, media cetak dan online. Acara ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, M.H didampingi Kanit Reskrim IPTU Ilhamdi, S.H dan perwira lainnya dan Mutiara Mardina selaku Peksos dari Kemensos Kabupaten Kampar. beserta Anggota Polsek Siak Hulu dengan menghadirkan tersangka dalam kasus yang dirilis.
Kapolsek menyampaikan Pelaku adalah PR (33) alias Pasaribu yang melakukan aksi di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
"Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi 3 korban dengan memberikan uang sebesar 2.000 s/d 5.000,- pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa ketiganya sudah divisum dan hasilnya menunjukan bahwa ketiga korban sudah dicabuli oleh para pelaku, "korban RB (8) sudah dicabuli 4 kali, korban kedua CM (6) sudah dicabuli 4 kali dan korban terakhir LL (8) sudah 3 kali," tambah Kapolsek di hadapan awak media.
Pelaku sudah melanggar pasal yang disangkakan : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan," harap Kapolsek.
Sementara itu dari pihak Kemensos Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terimakasih atas sinergitas Polsek Siak Hulu dengan Kementerian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini.
"Kami akan melaporkan kepada tim asesment terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak psikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban," jelasnya.
- Hukrim
- Kampar
Terungkap! Dengan Iming-iming Uang Rp2 Ribu, Pelaku Berhasil Cabuli Tiga Bocah
Rouf Azizi
Senin, 04 Juli 2022 - 16:34:00 WIB
Rilis pers kasus pencabulan 3 bocah di Siak Hulu.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

