Usia Masih Muda, Bingung Pilih Nikah Siri Atau Menunda Nikah? Ini Solusinya

Usia Masih Muda, Bingung Pilih Nikah Siri Atau Menunda Nikah? Ini Solusinya
Ilustrasi
Pertanyaan:
Menurut informasi yang kami terima, pencatatan nikah di KUA mensyaratkan usia 21 tahun. Bagaimana dengan gadis muslimah yang ingin menikah namun usianya masih 19 tahun?
 
Apakah sebaiknya menunda nikah? Namun ingin melaksanakan sunnah Rasul “ya ma’syarasy syabab”. Ataukah harus nikah siri dulu? Mohon bantuan solusinya.
 
Jawaban:
Salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyegerakan menikah. Dalam bahasa hadits diistilahkan dengan syabab.
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)
 
Syabab biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “pemuda.” Berapakah usianya? Fauzil Adhim dalam buku Indahnya Pernikahan Dini menjelaskan, syabab adalah seseorang yang telah memasuki aqil-baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Asalkan sudah memilikiba’ah (kemampuan), maka ia dianjurkan untuk segera menikah.
 
Jika usia Anda 19 tahun dan ingin segera menikah, hal itu adalah hal yang sangat baik yang insya Allah merupakan salah satu impelentasi anjuran Rasulullah ini.
 
Sebenarnya, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah tidak mutlak mensyaratkan usia 21 tahun. Pada Bab IV pasal 7 disebutkan “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua”.
 
Jadi jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun, orangtua/wali perlu menandatangani format model N5. Ini hal yang mudah karena meskipun usia gadis di atas 21 tahun pun, orangtua/wali tetap harus menyetujui dan memberikan ijin atas pernikahan tersebut.
 
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. Undang-Undang ini sempat diprotes pada tahun 2015, digugat agar batas usianya dinaikkan perempuan menjadi 21 tahun dan laki-laki menjadi 23 tahun namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
 
Jadi, jangan ragu untuk menikah. Jika ada masalah terkait usia, bisa dibicarakan baik-baik oleh orangtua kepada KUA.
 
Mengenai nikah siri, sebaiknya jangan dilakukan. Menikahlah secara resmi dan tercatat di KUA karena hal itu lebih sesuai dengan prinsip i’lan (mengumumkan pernikahan) dan mentaati ulil amri serta lebihlegal secara hukum positif.
 
 
 
Sumber: webmuslimah.com

Berita Lainnya

Index