MoU Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperindag Dan Dekranasda Kuansing

MoU Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperindag Dan Dekranasda Kuansing
MoU Kalapas Kelas IIB Taluk Kuantan , Dinas Kopdagrin dan Dekranasda Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian ( Koperindag ) Kabupaten Kuantan Singingi serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah ( Dekranasda )  kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) dilaksanakan Senin, (27/06/2022), Pukul 10.00 WIB, di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian ( Koperindag). Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo,A.Md.,IP.,SH.,MH, Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( Dekranasda ), Perdagangan dan Perindustrian ( Koperindag ) Kabupaten Kuantan Singingi Drs.Azhar MM CPM, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah kabupaten Kuantan Singingi Hj Yulia Herma. SPd, Serta seluruh pejabat diteras Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan disela-sela acara penandatanganan perjanjian kerjasama menyampaikan bahwa Kerjasama ini dilaksanakan untuk Pembinaan Serta Evaluasi Perdagangan dan Industri Karya Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bejo juga mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan, Kemudian, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,kata Bejo.

Acara hari ini tidak hanya penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Diskoperindag saja akan tetapi ada juga Sosialisasi batik Kuansing oleh Ketua Asosiasi Batik Kuansing  Surmayanti. ME.Sy yang berada dibawah naungan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kemudian, dilanjutkan dengan Penandatangan MOU antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah kabupaten Kuantan Singingi," ujar Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Terakhir, dilaksanakan Penyematan Tanda Peserta secara Simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah kabupaten Kuantan Singingi.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index