KAMPAR - Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus 2 pelaku penipuan dengan modus jual beli beras, kedua pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari korban, pada Selasa (21/6) 07.00 WIB.
Pelaku adalah AS (37) dan DP (31) warga Jalan Platina Comp Deli Indah No B 32 LKI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara. Mereka melakukan aksi penipuan di Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Korban adalah Pebrianto (48) Alamat Jalan Yossudarso No 427 RT 4 RW 3 Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 191 ( seratus sembilan puluh satu ) karung berisi beras merk Beras Riau, 1 lembar nota penjualan beras, flasdick berisi video pada saat pelaku memindahkan beras dari mobil korban ke mobil pelaku, mobil pick up merk suzuki carry warna hitam tanpa nomor polisi.
Kejadian penipuan ini terjadi padaSelasa tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 07.00 WIB, telah terjadi perkara penipuan dengan modus pelaku memesan beras kepada kepada korban sebanyak 2 ton (205) karung beras merk penyalai yang dilakukan oleh pelaku di pertokoan di Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Dimana pelaku memesan dan mengatakan kepada korban untuk dibongkar di gudang milik pelaku, tetapi setelah berjumpa dengan pelaku kemudian mengatakan untuk membongkar beras 90 karung beras dibongkar di gudang sedangkan sisanya 115 dibongkar dan dipindahkan ke mobil milik pelaku.
Selanjutnya salah seorang pelaku mengatakan untuk menunggu sebentar untuk mengambil uang, guna pembayaran beras dan rekan pelaku yang lain pamit untuk ke toilet untuk membuang air.
Setelah menunggu lebih kurang setengah jam, korban merasa curiga dikarenakan pelaku tidak datang sedangkan salah satu pelaku lainnya yang mengatakan untuk ke kamar mandi kepada korban setelah mengecek dan memanggil pelaku dan masuk ke dalam ruko tersebut ternyata pelaku sudah tidak ada lagi.
Korban berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ditemukan dan menghubungi Hp pelaku ternyata tidak aktif. Kerugian lehih kurang Rp 22.000.000,- Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.
Usai Terima laporan dari korban pada hari yang sama pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Pandau Jaya.
Atas Perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada pukul 15.00 WIB Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti beras sebanyak 191 karung beras merk Beras Riau dari rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku ini bernodus dengan cara menipu korban dengan menyewa bangunan, kemudian menyuruh korban mengatar beras dan membongkar kehudanh pelaku, "usai di bongkar, pelaku langsung melarikan diri, para sudah melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP," jelas Kapolsek.
- Hukrim
- Kampar
Modus Pembelian Beras, Dua Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polsek Tambang
Redaksi
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:13:00 WIB
Dua pelaku penipuan yang diamankan.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

