KAMPAR - Jajaran Polsek Kampar berhasil meringkus 3 pelaku narkoba jenis sabu-sabu, ketiganya diduga pengedar dan berhasil di ringkus di TKP berbeda, pada Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira jam 22.00 WIB.
Pelaku pertama adalah AS warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Yang di tangkap di tepi Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang tepatnya di KM 45, Desa Penyasawan Selatan, Kecamatan Kampar.
Pelaku kedua adalah ZF (40) Dusun Santul, Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Yang ditangkap pada Senin Tanggal 20 Juni 2022 Sekira jam 20.00 WIB. Ia ditangkap di dalam kamar Kos kosan / Kontrakan Rona Permata yang beralamat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang Munggu Pekanbaru. Dan pelaku ketiga RM ( 20) Dusun Suka Damai Kelurahan Kampung Tempel, Kecamatan.Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap bersama pelaku ZF.
Dari tangan pelaku AS berhasil diamankan barang bukti berupa 2 ( dua) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, bungkus plastik diduga pembungkus narkotika jenis Shabu, bukti transfer, uang sebesar Rp 26.000 (Dua Puluh enam ribu rupiah), dompet kulit warna coklat, HP genggam merek VIVO warna hitam biru dan sepeda motor merek HONDA Beat Street warna hitam.
Pada pelaku ZF ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, bungkus plastik diduga pembungkus sabu, ATM Mandiri, kaleng warna hitam, HP merek OPPO warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 810.000 (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Sedangkan pelaku ketiga RM ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta kotak, 4 bungkus plastik diduga pembungkus sabu dan HP genggam merek Realmi warna abu abu merek VIVO.
Awal mula penangkapan para pelaku ini berawa Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis shabu bernama AS.
Pada Saat dilakukan penangkapan pada diri tersangka disita 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan pelaku AS ia mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sita pihak kepolisian memang miliknya yang dia peroleh dari ZF yang mana pada saat memperoleh narkotika jenis shabu tersebut tersangka bersama AN (DPO).
Maka unit reskrim Polsek Kampar langsung melakukan pengejaran pada ZF di di tangkap di dalam kamar Kos kosan / Kontrakan Rona Permata yang beralamat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang Munggu Pekanbaru bersama RM di dalam kosan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini, "ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek bersama barang bukti. Mereka sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
- Hukrim
- Kampar
3 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Kampar di TKP Berbeda
Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022 - 08:09:00 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkoba.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

