Kisah Tanah Leluhur

Warga Desa Aur Cina Gugat HGU PT. AS

Warga Desa Aur Cina Gugat HGU PT. AS

INHU - Warga Desa Aur Cina kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gugat lahan diluar Hak Guna Usaha P.T. Arvena Sepakat alias PT.Sumatra Mandiri Lestari (SML). 

Namun gugatan ini dilampiaskan pada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di lahan yang dianggap berada di luar HGU PT. Arvena Sepakat. Dimana lahan tersebut diketahui tumbuh kelapa sawit dan sudah berbuah dan diduga dikelola oleh tangan PT. AS . 

Sementara dilansir dari keterangan beberapa pihak lahan tersebut adalah HGU perusahaan pengelola hutan kawasan desa desa definitif di kecamatan yang satu ini. Seperti halnya keterangan Camat Batang Cenaku, Triyatno, S.ST saat dikonfirmasi awak media ini. 

Selain membenarkan adanya gejolak masyarakat vs PT.AS, Triyatno juga menuturkan keterangan jika PT. AS telah dinyatakan sebagai perusahaan yang sah mengelola lahan perkebunan sesuai standar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

Hanya saja Camat yang satu ini tidak begitu dalam mengetahui persoalan terkait gugatan masyarakat desa Aur Cina tentang batas HGU PT.AS dengan wilayah desa Aur Cina. Bahkan Triyatno juga menyebut ada bebrapa desa naungan yang punya problem sama dengan desa Aur Cina, yakni desa Kuala Kilan, Puntianai dan Sipang. 

" ya kami juga akan melakukan peninjauan untuk 4 desa ini, sebab mereka memiki problem yg sama " ujar Camat belum lama ini. 

Beberapa tokoh warga desa Aur Cina saat dikonfirmasi awak media ini, salah satunya Hanidi (46) menyebut lahan tersebut mutlak milik warga desa Aur Cina dari tanah leluhur sejak zaman  dahulu. Hanidi mengatakan, bukti dan saksi hidup ada. 

Artinya, kata Hanidi lagi, lahan yang di tertanam sawit itu dulunya adalah pernah digarap beberapa warga untuk bercocok tanam. Salah satunya adalah Awaluddin (50), " ia berladang di situ bersama kelurga dan tetangga tetangganya sebelum Arvena masuk, kok kini ditanami sawit " ujar Hanidi. 

Terkait perebutan lahan yang dìklaim sebagi lahan leluhur itu Hanidi juga membenarkan ketika awak media ini mempertanyakan adanya kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di lahan itu. Bahkan, kini pemanenan terkesan rebutan dengan pihak perusahaan. 

Menurut Hanidi, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu kedai kopi milik warga mengatakan  pemanenan tersebut dilakukan oleh warga hanya sebagai bentuk protes dan rasa frustasi lantaran sudah lama dan berkali kali gugatan dan permohonan untuk mendapati penjelasan batas HGU PT.AS diajukan tak kunjung jua memperoleh respons. 

" ya, diantara kami ada yang panen buah di situ, dan itu dilakukan karena rasa frustasi atas gugatan kami yang tak dihiraukan oleh pihak pemerintah dan terkait " tegasnya. 

Muliadi (49) juga mengatakan hal senada. Dikatakannya, terkait HGU PT.AS juga menjadi soal penting. Sebab, selenting ia ketahui jika ada lahan HGU terkelola oleh perusahaan, maka biasanya ada hak masyarakat tempatan sebanyak 20 persen, untuk lahan plasma masyaraka?. 

Namun ini tidak. Kata Muli, kebun plasma yang saat ini mereka miliki adalah kebun dari lahan lahan garapan warga. Dulu, kata Muliadi lagi, warga diminta menyerahkan lahan itu lalu di jadikan lahan plasma warga desa, " jadi, yang kami miliki saat ini bukan dari pembagian HGU PT Arvena, ini tak sesuai izin prinsip " tukasnya. 

Disambung oleh Hanidi, warga juga gusar terhadap beberapa petinggi PT.AS, hingga gugatan merebut lahan milik leluhur itu juga semakin berkobar.  Dikatakan oleh Hanidi, sejak kepemimpinan manager Mariandi dan Humas Robert hubungan masyarakat dan perusahaan tak harmonis. 

Bahkan kedua orang itu dianggap justru menjauhi masyarakat, " terbukti, dari sekian banyak karyawan PT itu hanya ada 3 orang dipekerjakan menjadi karyawan tetap. Selebihnya Buruh Harian Lepas " ujarnya. 

Hingga demikian, warga desa Aur Cina berharap kedua orang yang dimaksud bisa hengkang dari PT. AS atau jangan dipekerjakan sebagai manager dan Humas. Jika kedua orang ini terus bercokol kami yakin tak akan pernah ada harmonisasí antara kami dengan perusahaan" keluhnya. 

Terakhir warga sepakat gugatan itu akan terus dilancarkan. Terpantau langsung oleh awak media Riaukarya.com sedikitnya ada tiga permintaan masyarakat. Ketiga permintaan itu adalah hengkangnya Mariandi dan Robert dari PT. AS, respons pemerintah untuk menentukan batas dari peta HGU PT.AS yang sesungguhnya dan meminta bagian HGU sebagai plasma masarakat . 

Sayang Humas PT. AS Robert saat dikonfirmasi awak media ini tak bisa melayani . Sebab Humas yang satu ini pernah kirimkan pesan pada awak media ini jika ia tak bisa memberi tanggapan apapun terkait masalah tersebut. Bahkan chat awak media dibiarkan begitu saja bersarang di inbok sellulernya hingga berita ini dinaikan. (bd)

Berita Lainnya

Index