PEKANBARU - Jum'at (10/06). Diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam tanpa hak, seorang juru parkir di Kota Pekanbaru diamankan pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Kamis (09/06) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian pemerasan dengan ancaman yang melibatkan pemilik salahsatu toko sepatu di Jln. Imam Bonjol tepatnya di belakang Ramayana dengan salah seorang pelaku inisial IN (39) selaku juru parkir di daerah tersebut terjadi selama berbulan-bulan.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya 300.000 menjadi 450.000 perbulan.
"Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu di Jln. Imam Bonjol tersebut, yang awalnya Rp. 300.000 menjadi Rp. 450.000 tiap bulannya, namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan pelaku IN (38) selalu mengintimidasi pemilik toko," ungkap Kasat Reskrim.
"Dapat kami jelaskan adapun cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," lanjutnya.
Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh korban.
"Kami melakukan penyelidikan di Jl. Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik Toko yang lain sejumlah Rp.300.000 dan Rp.150.000 tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong di Jln. Imam Bonjol. Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam Tas sandang yang dipakai pelaku," tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam - oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUH Pidana.
- Hukrim
- Pekanbaru
Lakukan Pemerasan dan Diduga Bawa Sentaja Tajam, Juru Parkir Ini Diamankan Polisi
Redaksi
Jumat, 10 Juni 2022 - 13:43:00 WIB
Tersangka pemerasan yang diamankan Polisi.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

