Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak, GPMPPK Desak Kejagung Copot Kajati Riau

Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak, GPMPPK Desak Kejagung Copot Kajati Riau
Aksi dqemo GPMPPK di kantor Kejagung RI, Jakarta Jumat (27/05).

JAKARTA - Rombongan massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) Jumat, 27 Mei 2022, geruduk Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, rombongan massa yang datang membawa beberapa spanduk yang bertuliskan "COPOT KAJATI RIAU YANG MANDUL TERHADAP KASUS KORUPSI BESAR SI PROVINSI RIAU, serta spanduk yang bertuliskan Desakan "JAKSA AGUNG HARUS TURUN TANGAN UNGKAP DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KABUPATEN SIAK 2011-2019 KARENA KAJATI RIAU TIDAK MAMPU" 

Selain itu massa juga membawa mobil komando pengeras suara sambil berorasi, aksi GPMPPK ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya telah digelar juga di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Beberapa waktu lalu, dan merupakan tindak lanjut pasca pertemuan perwakilan GPMPPK dengan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, serta Kasidik Risky Rahma Rahmatullah pada 23 Mei 2022 lalu di Kejati Riau. 

GPMPPK menilai kejaksaan tinggi Riau tidak serius dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah bagi OKP di Kabupaten Siak semasa Bupati Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. 

GPMPPK dalam orasinya di Kejagung RI menyampaikan bahwa Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah di Siak pada Tahun Anggaran 2011-2019 seharusnya menjadi prioritas, tetapi Kejati malah mengejar kasus korupsi bansos yang diterima fakir miskin. 

"Sementara dana hibah yang diduga dinikmati oleh kroni-kroni terdekat Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ketua OKP seperti KNPI, Karang Taruna dll, justru tidak disentuh, padahal sebelumnya Ulil, Iksan, dan Indra Gunawan telah diperiksa, namun sampai saat ini seolah olah hilang," ungkap Riswan, Korlap Aksi. 

Pada saat aksi, Korlap Riswan menyampaikan pernyataan sikap dari GPMPPK yang meminta Kejagung RI Turun Tangan mengungkap dugaan Korupsi Dana Hibah kabupaten Siak 2011-2019 karena ketidak mampuan Kejati Riau, yang disampaikan pejabat Kejati Riau saat bertemu perwakilan GPMPPK. 

Selain itu, Ia juga menyampaikan ,bahwa seharusnya Kejaksaan Lebih fokus kepada Dugaan Korupsi Dana Hibah, bukan korupsi bansos yang jelas diterima fakir miskin, dan juga menjelaskan bahwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak berdasarkan LHP Keuangan Pemkab Siak yang dilakukan oleh BPK RI, dan di dalam LHP tersebut dengan jelas BPK menjelaskan adanya temuan pemberian dana Hibah terus menerus setiap tahun anggaran kepada OKP yang sama, dan hal tersebut jelas melanggar Hukum, dan di antara penerimanya adalah pada saat Ulil, Iksan dan Indra Gunawan yang merupakan orang dekat Syamsuar menjadi ketua pada OKP Penerima dana Hibah. 

Setelah melakukan orasi selama kurang lebih satu jam, massa aksi diterima oleh perwakilan dari Kejagung RI, Salah satu Kabag, setelah menyerahkan pernyataan sikapnya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (Rilis) /R

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index