PEKANBARU - Profesional tangani kejahatan perbankan, Polda Riau pastikan penanganan kasus Kredit Foktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.
Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka lain, yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.
“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.
“Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kuta tifak main main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,” tegas Narto.
Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.
Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.
“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.
Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.
- Hukrim
- Pekanbaru
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif
Redaksi
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:24:00 WIB
Penjelasan Kombes Sunaro terkait tersangka baru kasus KMKK fiktif di Bank BJB Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

