Polisi Ringkus 4 Tersangka Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Aplikasi Me Chat

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Aplikasi Me Chat

PEKANBARU - Akibat boking perempuan melalui aplikasi penyedia jasa online (Me Chat), korban inisial RPN (29) harus mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar 7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Rabu (27/04/2022).

Kejadian yang terjadi pada Kamis (21/04) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13.00 WIB, tersebut melibatkan 4 (Empat) orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.

"Setelah booking, korban RPN (29) diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel korban dijemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel," diceritakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.

"Saat di kamar hotel satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu) untuk beli makan. Setelah tersangka AY (33) keluar dari kamar hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama korban RPN (29), datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar hotel meminta uang Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu)," lanjut Kasat Reskrim terkait kronologis kejadian tersebut.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap korban.

"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp. 7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)," sambung Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

"Pada Sabtu (23/04) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 (dua) buah dompet, 7 (tujuh) kartu ATM, 8 (delapan) kartu hotel, 1 (satu) kartu vaksin an. Sutarlim, 2 (Dua) KTP an. Sutarlim dan an. Sofian Hadi.

Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh aplikasi Me Chat.

"Aksi modus melalui aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," himbaunya.

Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan hukum Pasal 368 KUHPidana.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index