BPJamsostek Inhil Serahkan Saldo JHT Tenaga Kerja Masih Aktif dan Santunan Cacat

BPJamsostek Inhil Serahkan Saldo JHT Tenaga Kerja Masih Aktif dan Santunan Cacat

INHIL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyerahkan klaim santunan cacat manfaat program jaminan kecelakaan kerja kepada ahmad dhani hasibuan sebesar Rp. 21.883.240 yg merupakan karyawan kebun PT. Th Indo plantation serta Manfaat program Jaminan hari tua jatuh tempo kepada Bapak Abdul Manaf selaku GM Water Management sebesar Rp. 227.950.617 dan Bapak Peribadi Karo Karo selaku Regional Head Unit PT Th Indo plantation sebesar RP. 836.766.501. 

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung kapada yang bersangkutan yang dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir M. Ridwan serta HR Suvervisor Sri Eka, HR Payrol agus kemri, Staf HRD KPP Bayu samudera dan perwakilan HRD wilayah PT TH Indo Plantations pada Rabu, 06 April 2022 Kemarin. 

Ahmad Dhani Hasibuan selaku penerima santunan cacat BPJS Ketenagakerjaan ini mengucapkan terima kasih telah diberikan santunan ini dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dan akan dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Regional head unit PT TH Indo plantations, peribadi Karo karo, mengatakan tak menyangka bahwa jht ini bisa di cairkan walau belum nonaktif dari perusahaan.

"Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir karena sudah membantu dalam pencairan saldo JHT ini dimana prosesnya ini berjalan lancar dan cepat, pungkasnya. 

Sama halnya, GM water management, Abdul manaf, mengatakan juga tak menyangka, dan beliau per februari 2023 nanti juga akan melakukan pencairan program jaminan pensiun yg memasuki usia 58 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir M. Ridwan mengatakan  bahwa manfaat program jaminan kecelakaan kerja itu selain dari biaya transportasi dan pengobatan medis yg jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yg di tetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB  dalam masa penyembuhan, jadi walaupun pekerja tidak masuk kerja juga tetap mendapat gaji, 12 bulan maksimal itu 100% sesuai gaji terlapor dan bulan berikutnya 50%.

Sedangkan untuk program JHT bisa diambil ketika 1 bulan setelah nonaktif, dan juga bisa mengambil pada usia 56 tahun walau masih aktif sebagai perserta bpjs ketenagakerjaan, jadi tidak perlu menunggu non aktif dulu, jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada perusahaan yg mempunyai karyawan memasuki usia 56 tahun bahwa sudah bisa mencairkan saldo jhtnya secara penuh. 

Ridwan juga menyampaikan kepada PT TH Indo Plantation agar memastikan semua pekerjanya termasuk vendor dan buruh harian lepas telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir karena iurannya pun sangat terjangkau sementara manfaatnya sangat besar. 

"Terlebih lagi BPJS Ketenagakerjaan sudah mengalami kenaikan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," pungkasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat serta layanan Prima yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Indarigi Hilir kepada pesertanya. Selain itu, ia berterima kasih kepada PT TH Indo Plantation karena telah peduli mendaftarkan tenagakerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya berharap, seluruh badan usaha di berbagai sektor baik kecil, menegah maupun besar di wilayah kerjanya yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, maupun kuansing sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mengajak bagi badan usaha yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan badan usahanya dan semua pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan karena iurannya pun sangat terjangkau sementara manfaatnya sangat besar. tutupnya. (rilis)

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index