INHU - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Syharil, S.Ag, M.H, yang kini menjabat sebagai Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Inhu duga meninggalkan hutang material bangunan dan angsuran bank semasa dia menjabat.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan, semasa Syharil menjadi Kepala KUA Kecamatan LBJ, banyak sekali meninggalkan hutang material hingga puluhan juta rupiah yang rencana semula untuk pembangunan pagar kantor KUA, namun hingga sekarang pagar juga mangkrak atau tidak dikerjakan.
Tidak hanya itu saja, Syharil juga diduga meminjam sertifikat tanah milik adiknya dan dijaminkan di salah satu bank yang ada di Inhu dengan alasan kepentingan kantor KUA dan sampai sekarang Kepala KUA yang barulah membayar angsuran pinjaman bank itu setiap bulan, padahal uangnya tidak jelas kemana.
Terkait hal ini, mantan Kepala KUA Kecamatan LBJ, Syahril ketika dikonfirmasi via ponselnya membantah keras soal hutang material bangunan untuk pagar kantor KUA itu.
"Kalau hutang material itu kan untuk kepentingan KUA, ya KUA lah yang harus membayarnya dan kalau pinjam sertifikat adik itu kan pribadi saya, bukan KUA, jadi semua itu tidak benar," ucap Syharil membantah.
Keterangan Syharil sangat berbeda dengan keterangan narasumber, artinya Syahril membantah semua tuduhan itu.(met)

