PNS dipidana 2 tahun penjara bisa tak dipecat, ini syaratnya

PNS dipidana 2 tahun penjara bisa tak dipecat, ini syaratnya
Ilustrasi
weRiau.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.
 
Salah satu poin dalam aturan ini, pemerintah bisa tidak memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana. Menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.
 
"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS," bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB.
 
PNS tersebut diaktifkan kembali apabila tersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
 
Beleid baru ini menegaskan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
 
Selain itu, PNS juga dipecat dengan tidak hormat jika menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan berencana.
 
Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
 
PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
 
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (rac) 

Berita Lainnya

Index