Plt Bupati Kuansing Kukuhkan Pengurus Adat Desa se Kecamatan Pangean

Plt Bupati Kuansing Kukuhkan Pengurus Adat Desa se Kecamatan Pangean
Plt Bupati Kuansing kukuhkan pengurus LAD se Kecamatan Pengean Kabupaten Kuansing

KUANSING - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
Drs Suhardiman Amby AK, M.M yang juga bergelar Datuk Panglimo Dalam mengukuhkan pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) se Kecamatan Pangean tahun 2022.

Pengukuhan itu dilaksanakan Senin, 21 Februari 2022 di Desa Pembatang Kecamatan Pangean. 
Acara pengukuhan itu bersamaan dengan doa bersama turun keladang musim tanam Kabupaten Kuansing tahun 2022.

Setelah penutupan doa turun keladang, Plt Bupati langsung mengukuhkan kepengurusan LAD se Kecamatan Pangean, ketika itu, sebanyak 118 orang dari perwakilan Datuk dan Ninik Mamak di 17 desa se Kecamatan Pangiean resmi dikukuhkan.

"LAD setiap Kecamatan harus kita lantik dan kukuhkan, hal ini sesuai dengan Permendagri no 18 tahun 2018, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pelayanan adat dan menyelesaikan segala permasalahan anak kemenakan di desa," kata Datuk Panglimo Dalam.

Dijelaskan Plt Bupati, dengan aktifnya Datuk dan Ninik Mamak diseluruh desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tentunya akan pemberian intensif kepada Pemangku Adat, Ninik Mamak sesuai dengan visi dan misi ASA menuju Kuansing Bermarwah yang akan di danai oleh Dana Desa (DD).

Pelantikan dan pengukuhan LAD se Kecamatan Pangian diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengukuhan LAD serta pemberian salam dan ucapan selamat kepada Datuk, Ninik Mamak serta pemangku adat yang di didampingi oleh Ibu Plt Bupati Kuansing Yulia Suhardiman dan diikuti anggota DPRD Propinsi Riau serta anggota DPRD Kuantan Singingi, Camat dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Kuansing.(**)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index