Pemdes Siapkan Perbup Pilkades Serentak di Inhu

Pemdes Siapkan Perbup Pilkades Serentak di Inhu
Ilustrasi
INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa. Keberadaan perbup ini juga sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan akhir tahun ini.
 
Kemudian dalam pelaksanaan pilkades serentak ini juga ada di antara desa yang ditetapkan sebagai penyelenggara pilkades dengan sistim elektronik voting (e-voting). 
 
‘’Setelah meminta masukan dari masing-masing instansi terkait dalam beberapa kali pertemuan, selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyiapan draf perbup,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dra Herlina Wahyuningsih, Kamis (20/4).
 
Tindak lanjut penyiapan draf perbup ini merupakan lanjutan dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pilkades oleh DPRD Inhu beberapa waktu lalu. Di mana dalam penyiapan draf tersebut menjadi tanggungjawab bersama dengan intansi terkait yang ditumpangkan pada Bagian Pemdes.
 
Salah satu usulan dalam penyempurnaan jelang pengesahan Perbup tentang Penyelenggaraan Pilkades tersebut yakni mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir untuk data pemilih. Kemudian dilanjutkan dengan pendataan ulang terhadap pemilih.
 
Karena dalam rentang waktu berjalan, diperkiarakan ada di antara pemilih yang meninggal dunia atau ada diantara pendudukan yang sebelumnya belum cukup umur dan pada pelaksanaan pilkades sudah bisa menggunakan hak pilih. ‘’Makanya jelang pelaksanaan pilkades mendatang, harus diawali dengan pendataan pemilih,” sebutnya.
 
Namun demikian sebutnya, berbagai tahapan jelang pelaksanaan pilkades serentak juga akan disiapkan, termasuk berbagai rancangan draf di dalam perbup. Sehingga setiap desa penyelenggara pilkades dapat mengambil acuan di dalam perbup tersebut.
 
Sesuai data terakhir, jumlah desa yang ikut dalam penyelenggaran pilkades serentak yakni sebanyak 52 desa dari 178 desa yang ada di Kabupaten Inhu. Sedangkan desa penyelanggaran e-voting, sejauh ini belum ada penetapan. ‘’Desa penyelengara e-voting akan dikaji dan dilihat ketersediaan SDM dan pendukung lalinnya,” terangnya.
 
 
 
 
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index