Bobol Rumah dan Curi Sepeda Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Bobol Rumah dan Curi Sepeda Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Pria inisial AS (35) yang merupakan Residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Kejadian ini terjadi di Jln. Hangtuah Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin,  (24/01) sekira pukul 06.00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.

Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan Residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga di Jln. Arengka II  Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi pada Rabu, (09/02) sekira pukul 02.30 WIB, bahwa pelaku sedang berada di Cafe Sinaga di Jln.Arengaka II, Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolsek Senapelan.

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutup Kapolsek Senapelan.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index