Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Kepemilikan Shabu

Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Kepemilikan Shabu

PEKANBARU - Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan 2 (Dua) tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,34 gram. Selasa (08/02/2022).

Kedua tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu, (05/02) malam di 2 (Dua) Lokasi berbeda. Tersangka inisial MR (20) berhasil diamankan di Jln. HR. Soebrantas, Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di pinggir jalan, sementara tersangka MAI (25) berhasil diamankan di JL. HR. Soebrantas Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah tersangka.

Penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di Jln. HR. Soebrantas Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan tersangka inisial MR (20).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu, penangkapan berawal dari Undercover Buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR (20)," ujar Kasat Resnarkoba.

"Hasil pengembangan dari tersangka MR (20), Kami mendapatkan informasi bahwa Shabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI (25), mendapat informasi tersebut kami berhasil mengamankan tersangka MAI (25)," tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka MAI (25) mengaku kepada petugas bahwa Shabu tersebut didapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok sempurna, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit hp merk realmi warna abu abu dan Puluhan plastik bening.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index